Munarman Soroti Jokowi Bagi-bagi Bingkisan di Kerumunan: Unsur Penghasutan, Bisa Kena Pasal

Munarman Soroti Jokowi Bagi-bagi Bingkisan di Kerumunan: Unsur Penghasutan, Bisa Kena Pasal

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Mantan Sekretaris FPI Munarman menyoroti soal adanya bagi-bagi bingkisan yang dilakukan oleh Presiden RI Jokowi di tengah-tengah kerumunan saat dirinya disambut massa di Maumere, NTT, hari Selasa (23/2/2021).

Pembagian bingkisan itu, kata Munarman, merupakan bentuk penghasutan sehingga menyebabkan orang-orang tertarik untuk berebut dan berkerumun.

"Jangan lupa..ada pemberian hadiah dlm kegiatan tersebut yang merupakan unsur penghasutan untuk supaya massa hadir dalam kerumunan yg hal tsb adalah pelanggaran prokes. Jadi bisa dikenakan pasal 160 KUHP ttg penghasutan itu," ujar Munarman kepada Indozone, melalui WhatsApp, Kamis (25/2/2021).

Munarman mengingatkan aparat soal prinsip keadilan yang menurutnya sudah lama dirindukan oleh rakyat.

"Rakyat Indonesia rindu dan ingin sekali hukum ditegakkan terhadap semua orang yang melanggar prokes sebagai pelaksanaan dari negara hukum yang berkeadilan dan beradab, equality before the law, kata orang ngerti hukum. Ayo, rakyat Indonesia pasti sangat mendukung aparat penegak hukum untuk bersikap sama tanpa pandang bulu," kata Munarman.

Menurut Munarman, kasus ini justru menjadi momentum yang sangat bagus bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan independensi dan keadilan.

"Momentum yang tepat sekali ini untuk menunjukkan keadilan," ujarnya.

Munarman menyebut bahwa kasus kerumunan itu tergolong delik umum, sehingga tak perlu menunggu aduan untuk memprosesnya secara hukum. 

Ia pun menantikan keadilan ditegakkan oleh aparat hukum terhadap Jokowi, seperti yang diberlakukan kepada imam besar FPI, Rizieq Shihab.

"Itu delik umum, bukan delik aduan. Nah... silahkan aparat penegak hukum saatnya berlaku sama dengan apa yang terjadi pada HRS, monggo. Rakyat Indonesia menunggu keadilan tersebut," katanya kepada Indozone, melalui WhatsApp, Kamis (25/2/2021). []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita