Moeldoko Dalami Temuan 95 Kasus Bansos dari PBNU

Moeldoko Dalami Temuan 95 Kasus Bansos dari PBNU

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melaporkan temuan 95 kasus terkait bantuan sosial atau bansos. Laporan itu disampaikan ke Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. 

Temuan kasus bansos dari PBNU itu meliputi kesalahan administrasi, tindakan diskriminasi, permasalahan data, dan transparansi data penyaluran bansos. Temuan ini didapati pada satu kota dan tiga kabupaten.

Moeldoko menyatakan berjanji akan menindaklanjuti dan mendalami laporan dari Lakpesdam PBNU. Temuan-temuan itu, kata Moeldoko, penting untuk jadi masukan dalam menjalankan fungsi Kantor Staf Presiden (KSP), yakni monitoring dan evaluasi.

"Nanti akan ditindaklanjuti KSP untuk diungkapkan saat bertemu Mensos (Tri Rismaharini atau Risma). Namun temuan-temuan itu perlu diperdalam lagi, baik dari sisi bentuk hingga cara pelanggarannya,” ujar Moeldoko lewat keterangan tertulis, Selasa, 9 Februari 2021.

Pemerintah, ujar dia, membuka keterlibatan berbagai pihak dalam rangka mengevaluasi program-program bansos. Apalagi selama ini pemerintah belum memiliki mitra strategis yang bisa memberi masukan melalui kajian atau pun temuan di lapangan.

“Maka Kantor Staf Presiden mengapresiasi dan mendukung pihak-pihak yang ingin menjadi mitra strategis untuk pengawalan program bansos,” ujar mantan Panglima TNI ini.

Wakil Ketua Lakpesdam PBNU Daniel Zuchron menyampaikan pemantauan yang dilakukan Lakpesdam bertujuan agar bansos tersalurkan tepat sasaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, kata Daniel, Lapkesdam bisa menemukan pola penyelesaian kasus penyalahgunaan distribusi bansos oleh pemerintah dan masyarakat. “Serta bisa mengusulkan perbaikan tata kelola distribusi bansos di masa krisis, terutama bagi kelompok rentan dan minoritas,” tutur Daniel.

Daniel memaparkan fokus pantauan Lakpesdam adalah pada pelanggaran distribusi bantuan sosial dan kelompok rentan minoritas. Hal ini dilakukan dengan metode pemantauan observasi langsung, pengamatan melalui media, dan pos pengaduan. Dalam audiensi dengan KSP, Lapkesdam menyampaikan hasil temuan 30 tim pemantau dari pusat, Nusa Tenggara Barat, Tasikmalaya, Indramayu, dan Kuningan.

Daniel menegaskan temuan yang masuk ke dalam Lakpesdam PBNU sudah melalui tahap validasi dan verifikasi. Melalui hasil pantauan itu ditemukan 73 kasus pelanggaran distribusi, antara lain bantuan ganda, tidak layak namun dapat, layak namun tidak dapat. 

Lalu manipulasi data bansos, penyalahgunaan kewenangan, sembako tidak layak, dan pemotongan/pungli. Kemudian ditemukan juga 22 kasus dugaan diskriminasi dengan 14 kasus disabilitas, 7 kasus agama/kepercayaan, dan 1 kasus transgender. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita