GELORA.CO - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyambut baik diberikannya diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM mobil baru untuk maksimal 1.500 cc. Insentif pajak yang ditanggung pemerintah ini siap dilaksanakan mulai 1 Maret 2021.
Ketua I Gaikindo, Jongkie D Sugiarto, mengharapkan dengan adanya kebijakan tersebut membuat harga mobil tertentu bisa turun. Sehingga lebih terjangkau bagi masyarakat.
“Mudah-mudahan penjualan dapat meningkat sehingga pabrik-pabrik produksi mobil tersebut dan juga pabrik-pabrik komponennya dapat segera beroperasi secara normal kembali,” kata Jongkie saat dihubungi kumparan, Minggu (28/2).
Pemberian diskon itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021 tentang PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. Aturan tersebut diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 25 Februari 2021.
Setidaknya total ada 21 mobil dari 7 merek yang berbeda yang kena diskon PPnBM. Enam merupakan pabrikan Jepang, satu dari pabrikan China, dominasinya mobil segmen Low MPV.
“Kalau di luar yang 21 jenis mobil tersebut, apakah harganya bisa turun? Itu kebijaksanaan masing-masing Agen Pemegang Merek (APM),” ujar Jongkie.
Dari 21 jenis mobil tersebut, tidak ada Esemka. Padahal Esemka merupakan produk mobil lokal dengan cc yang rendah, yakni 1.200-an cc. Jongkie mengaku tidak mengetahui alasan Esemka tidak masuk dalam diskon. Ia mengatakan kebijakan tersebut ada di Kementerian Perindustrian.
“Kalo Esemka kami tidak tahu,” ungkap Jongkie.
kumparan coba mengkonfirmasi soal tak masuknya mobil lokal Esemka ke daftar penerima insentif diskon pajak ke Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Taufiek Bawazier. Hingga berita ini diturunkan, Taufiek belum merespons konfirmasi kumparan.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan usulan daftar merek mobil baru penerima insentif perpajakan datang dari kementerian teknis, yakni Kemenperin. Kemenkeu, lanjut Yustinus, hanya meneruskannya menjadi sebuah regulasi fiskal.
"Kemenkeu hanya mengatur tentang kebijakan dan skemanya. Mengenai jenis kewenangan Kemenperin," kata Yustinus.
Seperti diketahui, 21 mobil yang dapat diskon PPnBM dianggap memenuhi kriteria diproduksi di dalam negeri, memiliki local purchase minimal 70 persen, sedan dan segmen mobil berpenumpang maksimal 10 orang, bermesin 1.500 cc, dan berpenggerak gardan 4x2. Mayoritas penerima insentif adalah mobil pabrikan Jepang.
Berikut daftar 21 mobil baru yang memperoleh diskon PPnBM:
Toyota Yaris
Toyota Vios
Toyota Sienta
Daihatsu Xenia
Toyota Avanza
Daihatsu Gran Max Minibus
Daihatsu Luxio
Daihatsu Terios
Toyota Rush
Toyota Raize
Daihatsu Rocky
Mitsubishi Xpander
Mitsubishi Xpander Cross
Nissan Livina
Honda Brio RS
Honda Mobilio
Honda BR-V
Honda HR-V
Suzuki Ertiga
Suzuki XL7
Wuling Confero