GELORA.CO - Polemik mengenai gelaran pilkada yang diserentakkan di tahun 2024 terus terjadi. Terlebih setelah adanya survei dari Indikator Politik Indonesia yang merekam bahwa sebagian besar responden setuju pilkada 2022 dan 2023 tetap digelar dan tidak diserentakkan di tahun 2024.
Namun demikian, keinginan rakyat ini sepertinya tidak akan terwujud. Pasalnya, Presiden Joko Widodo ingin agar pemilu tetap diserentakkan di tahun 2024. Sementara partai koalisi pemerintah juga sudah satu barisan mendukung keinginan tersebut.
“Menurut Survei Indikator: Mayoritas Responden Ingin Pilkada Digelar di 2022 dan 2023.Tapi apkh kebijakan publik mengikuti kehendak rakyat atau hanya mengikuti keinginan elit semata?” ujar Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Benny K. Harman lewat akun Twitter pribadinya, Rabu (10/2).
Baginya, jika pilkada tetap akan digelar di tahun 2024, maka hal itu sama saja pemerintah tidak mendengarkan apa yang menjadi kehendak rakyat.
“Pemegang kuasa politik sepertinya tuli dengan opini publik. Rakyat Monitor!” demikian Benny Harman.
Survei Indikator merekam bahwa sebanyak 63,2 persen responden setuju pendapat yang menyatakan bahwa pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dilakukan berbeda waktu dengan pemilihan anggota DPR dan pemilihan presiden.
Sedangkan hanya 28,9 persen yang menyatakan setuju pilkada berbarengan dengan pileg dan pilpres.
Hasil survei juga menjelaskan bahwa sebanyak 54,8 persen responden setuju pemilihan kepala daerah yang habis masa tugas tahun 2022 digelar sebelum masa tugas para kepala daerah itu berakhir di tahun yang sama.
Hanya 31,5 persen yang setuju pilkada digelar 2024 dan untuk sementara gubernur, bupati, atau wali kota ditunjuk oleh pemerintah pusat, bukan dipilih rakyat secara langsung.
Temuan serupa juga ditemukan soal Pilkada 2023 versus Pilkada 2024. Sebanyak 53,7 persen responden setuju pilkada digelar pada 2023 sesuai jadwal habisnya masa jabatan kepala daerah yang terpilih tahun 2018 lalu.
Sedangkan yang setuju Pilkada Serentak 2024 dan untuk sementara ditunjuk penjabat kepala daerah sebesar 32,4 persen.(RMOL)