GELORA.CO - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendukung penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut di lingkungan sekolah negeri.
Menurutnya, kebijakan tersebut sebagai langkah tepat untuk menjaga toleransi antar umat beragama di Indonesia.
"SKB Tiga Menteri yang menetapkan tentang cara bagaimana berpakaian itu diatur di sekolah negeri, saya kira itu tepat sekali. Pemerintah ambil langkah buat satu aturan yang bisa memberikan tata cara dan aturan yang mencerminkan kebhinekaan dan tak merusak toleransi," kata Ma'ruf dalam keterangan resminya, Kamis (4/2).
Ma'ruf menilai aturan tersebut sebagai kebijakan untuk menjaga keutuhan bangsa melalui tata cara yang tidak mencederai toleransi dan menjaga kebinekaan.
"Saya kira penggunaan keputusan bersama ini dalam atribut seragam sekolah itu sesuai dengan aspirasi dan juga tentang aturan untuk melindungi warga bangsa ini," kata mantan Ketua Umum MUI dan Rais Aam PB Nahdlatul Ulama tersebut.
Di sisi lain, Ma'ruf menegaskan bahwa penggunaan jilbab di sekolah negeri tidak diwajibkan dan juga tidak dilarang.
Ia menyerahkan persoalan tersebut kepada masing-masing individu dalam mengambil tindakan. Hal itu bertujuan agar tidak ada pemaksaan melainkan menunjukkan kedewasaan seseorang di dalam menentukan sikap.
Diketahui, baru-baru ini mencuat isu terkait aturan yang mengharuskan siswi nonmuslim mengenakan jilbab di SMKN 2 Padang, Sumatra Barat. Isu itu lantas menjadi kontroversi di tengah masyarakat
"Ini merupakan kedewasaan di dalam beragama, berbangsa, dan bernegara, sehingga tidak ada aturan-aturan yang memaksa, melarang, atau pun juga mengharuskan," kata Ma'ruf.
Sebelumnya, pemerintah yang diwakili Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan SKB 3 Menteri. Aturan itu melarang pemerintah daerah serta sekolah negeri mengatur seragam atribut siswa dengan kekhususan beragama.
Aturan itu juga berisikan agar keputusan memakai seragam dan atribut keagamaan menjadi hak setiap siswa dan guru secara individu. Aturan ini berlaku untuk semua sekolah negeri di Indonesia, kecuali madrasah atau sekolah di bawah naungan Kementerian Agama dan sekolah di Provinsi Aceh. []