GELORA.CO - Permadi Arya atau Abu Janda dipolisikan terkait cuitannya di Twitter yang menyebut 'Islam Arogan'. Desakan agar proses hukum untuk Abu Janda berjalan semakin kencang.
Bareskrim Polri sendiri diketahui akan memanggil Abu Janda hari ini. Pemanggilan dilakukan terkait dugaan ujaran SARA dan penistaan agama karena menyebut 'Islam arogan'.
Berikut beberapa desakan proses hukum untuk Abu Janda,:
Muhammadiyah Proses Hukum Jadi Jawaban Pemerintah Tak Lindungi Abu Janda
PP Muhammadiyah menyebut banyak kalangan umat Islam yang gusar oleh pernyataan Abu Janda.
"Memang banyak pihak di kalangan umat Islam yang marah dengan berbagai pernyataan Abu Janda yang sering kali mendiskreditkan Islam dan muslim," kata Sekum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti kepada wartawan, Sabtu (30/1/2021).
Abdul Mu'ti menilai wajar polisi memproses Abu Janda yang dilaporkan karena ujarannya. Proses yang dilakukan polisi, kata Abdul Mu'ti, merupakan jawaban bahwa tak seorang pun kebal di mata hukum.
"Kalau memang polisi memiliki alat bukti yang kuat, wajar apabila pernyataan Abu Janda diproses sesuai hukum yang berlaku. Langkah kepolisian memproses hukum Abu Janda menjadi jawaban bahwa polisi dan pemerintah tidak melindungi yang bersangkutan," ujarnya.
Banser Dukung Proses Hukum
Satuan Koordinasi Nasional (Satkornas) Banser menyebut pernyataan Abu Janda bersifat pribadi, bukan mewakili Banser.
"Saudara Permadi Arya tercatat pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan Banser sebagaimana yang ditetapkan oleh peraturan organisasi. Di antara komitmen Banser adalah menjunjung tinggi nilai-nilai kebinekaan di Tanah Air yang hakikatnya menjadi modal besar bagi pemersatu bangsa. Sebab itu, Banser terus berusaha menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bersama-sama dengan TNI, Polri, aparatur negara dan berbagai pihak lainnya," kata Wakil Kepala Satkornas Banser Hasan Basri Sagala dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/1/2021).
Hasan menyebut anggota Banser memiliki karakter dan pedoman dalam berorganisasi. Jika ada pihak yang mengklaim dirinya Banser tapi tak memiliki prinsip Banser, pihak tersebut bukanlah anggota Banser.
Banser mendukung proses hukum atas dugaan rasial yang dilakukan Abu Janda. Banser mendorong pengusutan kasus ini dilakukan secara terbuka dan independen.
"Mendukung kepolisian untuk bisa bertindak seadil-adilnya dalam memproses kasus ini. Penyelesaian kasus dugaan ujaran kebencian ini harus dilakukan secara transparan dan independen atau tanpa tekanan dari pihak mana pun. Dengan cara demikian, keadilan akan tercapai dan hak-hak warga negara di mata hukum juga terjaga," imbuhnya.
Katib Syuriah PBNU Sebut Abu Janda Bukan Pengurus, Tak Representasikan NU
Katib Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Zulfa Mustofa menegaskan bahwa Abu Janda bukanlah bagian dari NU. Menurutnya, ucapan 'Islam Arogan' yang dilontarkan Abu Janda tak mencerminkan perkataan warga nahdliyin.
"Tapi kalau kemudian seseorang mengaku, mengklaim sebagai representasi NU dengan pernyataan-pernyataannya itu pertama di NU sebuah statement atas nama NU itu harus dikeluarkan pengurus. Itu baru statement dari NU," kata Katib Syuriah PBNU Zulfa Mustofa di Kantor BP2MI, Jl. MT Haryono, Minggu (31/1/2021).
"Makanya beberapa hari lalu saya bilang dia tidak merepresentasikan NU dalam arti sebagai pengurus NU," sambungnya.
Dia menegaskan sejak awal NU tak pernah melarang setiap orang menjadi bagian dari ormasnya. Namun, perlu diketahui bahwa NU selalu mengajarkan kebaikan dan menghindari perselisihan. Ia pun meragukan oknum yang memecah belah pihak sebagai bagian dari NU.
Sekjen Jokowi Centre Minta Fakta Hukum Dikedepankan
Jokowi Centre minta fakta hukum dikedepankan dalam kasus berlatar SARA. Pernyataan itu disampaikan terkait kasus dugaan rasis Ambroncius Nababan, Yusuf Leonard Henuk, hingga Abu Janda.
"Kita berharap penanganan laporan atas kasus tersebut di atas jangan sampai terbawa arus komunikasi viral netizen tetapi harus mengedepankan fakta hukum," kata Sekjen Jokowi Centre, Imanta Ginting dalam pernyataan kepada wartawan, Minggu (31/1/2021).
Menurut Imanta, kasus-kasus tersebut menjadi polemik berkepanjangan karena turut 'dimainkan' pihak-pihak tertentu. Namun, dia tidak menyebut pihak yang dimaksud itu.
"Perlu ada tindakan tegas dari kepolisian dan lembaga-lembaga terkait. Kalau dibiarkan akan menjadi preseden buruk bagi bangsa kita yang berdampak pada disharmonisasi masyarakat dan konflik horizontal," ujarnya.
Imanta mengatakan ada unggahan-unggahan bernada provokatif terkait kasus berlatar SARA itu. Pihaknya meminta pihak yang mengedit dan memviralkan status tersebut juga ditindak.(dtk)