GELORA.CO - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md turut menanggapi soal Din Syamsuddin yang dituduh radikal. Mahfud Md menyebut pemerintah sama sekali tidak menganggap Din sebagai penganut paham radikal.
"Pemerintah tidak pernah menganggap Din Syamsuddin radikal atau penganut radikalisme," kata Mahfud dikutip dalam akun Twitter resminya, Sabtu (13/2/2021).
Mahfud Md menerangkan bahwa Din Syamsuddin sebagai pengusung moderasi beragama di Indonesia. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menilai sosok Din sebagai pengkritis dan penguat sikap di organisasi Muhammadiyah.
"Pak Din itu pengusung moderasi beragama (Wasathiyyah Islam) yang juga diusung oleh pemerintah. Dia juga penguat sikap Muhammadiyah bahwa Indonesia adalah 'Darul Ahdi Wassyahadah'. Beliau kritis, bukan radikalis," ungkapnya.
Sebelumnya, KASN buka suara terkait tindakan lanjutan atas laporan dari Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni ITB soal dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku Din Syamsuddin.
Dari surat penjelasan Kemenpan RB yang diterima detikcom, bernomor B/23/SM.00.04/2021 dan dibubuhi tanda tangan Deputi Bidang SDM Aparatur Teguh Widjinarko menyebutkan bahwa laporan GAR ITB perihal kasus dugaan radikalisme ASN Din Syamsuddin tengah dikoordinasikan dengan Tim Satgas.
"Kepada Yth. Ketua Gerakan Anti Radikalisme-Alumni ITB. Berdasarkan laporan Gerakan Anti Radikalisme - Alumni Institut Teknologi Bandung Nomor 08/S/GAR-ITB//2021 tanggal 19 Januari 2021 perihal Kasus radikalisme ASN an Prof. Dr.H.M Sirajuddin Syamsudin, M.A.Ph.D NIP 1958083111984011001 dengan jabatan dosen Universitas islam Negeri Syarif Hidayatulloh, Jakarta," isi pembuka surat yang diterima detikcom, Kamis (4/2).
"Terkait dengan pelanggaran dasar kode etik dan kode perilaku ASN dan/atau pelanggaran disiplin PNS kami akan melakukan koordinasi dengan Tim Satgas Penanganan Radikalisme yang terdiri dari 11 K/L terkait," sambung isi surat tersebut.
Lebih lanjut, mengenai hasil pembahasan dengan Tim Satgas Radikalisme belum dapat dipastikan kapan akan disampaikan. Hanya saja, pihaknya menyebut hasil tersebut akan dikeluarkan sesegera mungkin.
"Dan hasil pembahasan dengan Tim Satgas Radikalisme segera kami sampaikan sesegera mungkin. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih," tutup surat tersebut.
Laporan ini kemudian ditanggapi Sekum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti. Mu'ti menilai tuduhan Din radikal salah alamat.
"Tuduhan itu jelas tidak berdasar dan salah alamat. Saya mengenal dekat Pak Din sebagai seorang yang sangat aktif mendorong moderasi beragama dan kerukunan intern dan antarumat beragama, baik di dalam maupun luar negeri. Pak Din adalah tokoh yang menggagas konsep 'Negara Pancasila sebagai Darul Ahdi Wa Syahadah' di PP Muhammadiyah sampai akhirnya menjadi keputusan resmi Muktamar Muhammadiyah ke-47 di Makassar," kata Mu'ti dalam keterangan tertulis, Jumat (12/2/2021).
Mu'ti menuturkan, Din Syamsuddin telah memprakarsai dan menyelenggarakan pertemuan ulama dunia di Bogor semasa menjadi utusan khusus Presiden Jokowi untuk dialog dan kerja sama antaragama dan peradaban. Pertemuan tersebut melahirkan Bogor Message yang berisi tentang wasathiyah Islam atau Islam moderat.
Tanggapan juga datang dari Ketua PBNU, Marsudi Syuhud. Marsudi mengaku belum bisa menemukan contoh konkret Din Syamsuddin termasuk seorang yang radikal.
"Tuduhan radikalisme terhadap tokoh Din Syamsuddin oleh pihak tertentu sampai detik ini saya belum bisa menemukan contoh konkret yang menggambarkan beliau adalah seorang yang radikal dalam bahasa lain 'tathoruf' sebagaimana gambaran pikiran kita ketika diarahkan kepada sebuah kelompok yang 'distempel' radikal pada umumnya," kata Marsudi dalam keterangannya, Jumat (12/2).
"Begitu pula ketika kata 'radikal' yang diarahkan kepada beliau, sebagai seorang pemimpin 'jam'iyah almutathorifah', hidung saya belum bisa membau bau itu sampai saat ini. Apakah ini karena hidung saya lagi kena flu sehingga tidak berfungsi dengan baik, atau telinga saya yang 'kopoken' sehingga belum bisa mendengarkan statement Pak Din yang masuk kategori radikal," sambung Marsudi.(dtk)