GELORA.CO - Pemilik pabrik rokok di Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, melaporkan empat ibu rumah tangga (IRT) kepada polisi karena diduga melempar gudang rokok.
Dengan sekejap, empat IRT ditahan oleh polisi hingga kasus itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Praya. Dua balita ikut ditahan karena membutuhkan ASI dari ibunya.
Masing-masing IRT asal Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah adalah Nurul Hidayah (38 tahun), Martini (22 tahun), Fatimah (38 tahun), dan Hultiah (40 tahun). Mereka merupakan warga Dusun Eat Nyiur yang diancam pasal 170 KUHP ayat (1) dengan ancaman pidana penjara selama 5-7 tahun atas tuduhan pengerusakan.
Komisi IV DPRD Lombok Tengah, dari awal kasus itu mencuat, terus melakukan upaya agar kasus bisa diselesaikan melalui restorative justice atau penyelesaian secara kekeluargaan. Karena hukum tidak untuk pembalasan.
Setelah meneliti kasus dan kronologis, DPRD menemukan fakta ironi bahwa ada korban jiwa dari keberadaan pabrik rokok itu.
Ketua Komisi IV DPRD Lombok Tengah, Supli, mendengar bahwa ada anak berusia empat tahun meninggal dunia diduga karena terpapar polusi dari pabrik rokok itu. Politisi PKS ini menerima informasi setelah menginvestigasi kasus ditangkapnya empat IRT.
“Atas dasar itu empat IRT yang kini ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rutan kelas IIB Praya ini melakukan pelemparan batu ke pabrik rokok milik Haji Suhardi,” kata Supli, Jumat, 19 Februari 2021.
Selain itu, bau menyengat dari pabrik membuat warga kesal dan melakukan pelemparan. Bau setiap harinya dihirup warga sehingga membuat warga kesal.
Korban jiwa dan bau asap terus menerus, ditambah pabrik tidak memperkerjakan warga setempat dan lebih memilih orang luar, membuat empat IRT protes dan melempar gudang rokok pada pabrik.
“Parahnya lagi, anak umur empat tahun yang meninggal dunia itu adalah anak dari salah satu IRT yang diproses hukum saat ini. Dasar itulah melempar gudang rokok itu,” katanya. (*)