GELORA.CO - Status hukum Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah dan beberapa orang lainnya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT), akan diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik.
Demikian disampaikan Ketua KPK, Komjen Firli Bahuri, saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu (27/2).
"KPK akan umumkan tersangka setelah pemeriksaan saksi dan tersangka selesai. Nanti kita hadirkan saat konferensi pers," ujar Firli.
Jenderal bintang tiga polisi ini menyatakan, pihaknya belum bisa membeberkan detail ihwal status penanganan perkara sebelum pemeriksaan usai dilakukan, lantaran tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Penegakan hukum harus juga menjunjung tinggi HAM, asas praduga tak bersalah juga harus kita hormati," tegasnya.
Tim Satgas KPK yang dikabarkan berhasil menciduk Gubernur Sulawesi Selatan (Sulses), Nurdin Abdullah dan beberapa pihak lainnya, saat ini sedang dalam perjalanan.
"(Pihak-pihak yang diamankan) sedang dalam penerbangan," kata Firli.
Tim Penindakan KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat malam kemarin hingga Sabtu dini hari (27/2), di wilayah Sulawesi Selatan.
Salah satu pihak diamankan dalam operasi senyap kali ini adalah Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah. Nurdin diduga terlibat tindak pidana korupsi berupa suap.
Selain itu, KPK juga dikabarkan turut mengamankan sejumlah uang dalam OTT ini yang diduga dijadikan alat suap. Belum diketahui berkaitan dengan kasus apa OTT di Sulawesi Selatan ini.
KPK masih memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT ini. (RMOL)