GELORA.CO - Masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Adat Dayak Modang Long Wai mendesak aparat kepolisian segera membebaskan tiga tokoh adat yang ditangkap pasukan gabungan dari Brimob di Desa Long Bentuq, Kecamatan Kutai Timur, Kalimantan Timur, Sabtu (27/2).
Adapun tiga tokoh adat Dayak Modang Long Wai yang dimaksud adalah Kepala Adat Daud Lewing, Sekertaris Adat, Benediktus Beng Lui dan tokoh bernama Elisason. Ketiganya ditangkap pada pukul 18.28 WITA usai melakukan pendataan aset-aset yang ada di Wilayah Adat Dayak Modang Long Wai Desa Long Bentuq.
"Kami mendesak Kapolres Kutai Timur segera membebaskan tiga tokoh masyrakat tersebut," demikian pernyataan Koalisi Masyarakat Adat Dayak Mondang Long Wai, Minggu (28/2).
Mereka juga mengecam adanya dugaan tindakan represif dari aparat kepada para tokoh adat di wilayahnya. Mereka menduga, penangkapan tiga tokoh adat berkaitan dengan penolakan adat Dayak Modang Long Wai terhadap PT Subur Abadi Wana Agung yang membabat hutan wilayah adat milik masyarakat.
Atas dasar itu, mereka meminta kasus tersebut turut menjadi perhatian pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
"Kami mendesak agar pemerintah melakukan evaluasi dan pencabutan izin PT Subur Abadi Wana Agung yang beroperasi di wilayah adat Dayak Modang Long Wai Desa Long Bentuq," demikian pernyataan Koalisi Adat seperti diterima redaksi(RMOL)