GELORA.CO - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengungkap ada peninggalan perkara dari pimpinan KPK sebelumnya hingga berulang tahun yang keenam.
Hal itu disampaikan Firli saat hadir di acara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-1 Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) dan Hari Pers Nasional (HPN) 2021 yang diselenggarakan oleh JMSI melalui virtual, Senin (8/2).
Menurut Firli, KPK saat ini mengedepankan unsur praduga tak bersalah dan prinsip peradilan pidana, yaitu persamaan hak di muka umum.
Karena kata Firli, seketika orang ditetapkan sebagai tersangka, maka harus segera dilakukan pemeriksaan dan segera diajukan ke peradilan.
"Jadi kami tidak ingin bermain dalam penetapan tersangka. Hari ini ditetapkan, tidak pernah ujungnya ke mana, bahkan ada yang berulang tahun sampai hari ini ada perkara yang berulang tahun sampai 6 tahun," ungkap Firli.
Di mana kata Firli, ada pihak yang telah ditetapkan dan diumumkan sebagai tersangka pada enam tahun lalu. Tetapi, sampai hari ini belum dilimpahkan ke peradilan.
"Tentu kami tidak ingin mengulang kesalahan yang sama kalau itu dianggap kesalahan. Yang pasti KPK bekerja dengan kepastian hukum, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengungkap ada peninggalan perkara dari pimpinan KPK sebelumnya hingga berulang tahun yang keenam.
Hal itu disampaikan Firli saat hadir di acara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-1 Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) dan Hari Pers Nasional (HPN) 2021 yang diselenggarakan oleh JMSI melalui virtual, Senin (8/2).
Menurut Firli, KPK saat ini mengedepankan unsur praduga tak bersalah dan prinsip peradilan pidana, yaitu persamaan hak di muka umum.
Karena kata Firli, seketika orang ditetapkan sebagai tersangka, maka harus segera dilakukan pemeriksaan dan segera diajukan ke peradilan.
"Jadi kami tidak ingin bermain dalam penetapan tersangka. Hari ini ditetapkan, tidak pernah ujungnya ke mana, bahkan ada yang berulang tahun sampai hari ini ada perkara yang berulang tahun sampai 6 tahun," ungkap Firli.
Di mana kata Firli, ada pihak yang telah ditetapkan dan diumumkan sebagai tersangka pada enam tahun lalu. Tetapi, sampai hari ini belum dilimpahkan ke peradilan.
"Tentu kami tidak ingin mengulang kesalahan yang sama kalau itu dianggap kesalahan. Yang pasti KPK bekerja dengan kepastian hukum, menimbulkan rasa keadilan, dan menimbulkan kebermanfaatan," pungkasnya. (RMOL)