Kejati Teliti Berkas Oknum Polisi Tembak DPO di Solok Selatan

Kejati Teliti Berkas Oknum Polisi Tembak DPO di Solok Selatan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp
Asisten Pidana Umum Kejati Sumbar Fadlul Azmi. (Fathul Abdi/Antara)

GELORA.CO - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat meneliti berkas kasus dugaan penembakan oleh oknum polisi terhadap DPO (daftar pencarian orang) berinisial DS di Kabupaten Solok Selatan yang berujung kematian.

”Saat ini, jaksa tengah meneliti berkas kasus itu untuk melihat apakah telah lengkap atau belum,” kata Asisten Pidana Umum Kejati Sumbar Fadlul Azmi seperti dilansir dari Antara di Padang.

Dia mengatakan, ada dua jaksa Kejati Sumbar yang ditunjuk untuk meneliti berkas yaitu Rio Purnama dan Heri Suroto. Kedua jaksa itu memiliki waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas kasus itu sudah lengkap atau belum terhitung sejak berkas diterima dari polisi pada 18 Februari.

”Jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan ke penyidik kepolisian,” terang Fadlul.

Sebaliknya, lanjut Fadlul, jika berkas sudah dinyatakan lengkap, proses kasus akan dilanjutkan dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti (tahap II).

Menurut jaksa yang menangani berkas perkara, pasal yang disangkakan penyidik dalam kasus adalah pasal 351 ayat (3). Kejati Sumbar menyatakan akan memproses kasus tersebut secara profesional dan murni dalam penegakan hukum.

Kasus itu adalah kasus dugaan penembakan yang dilakukan oknum polisi Solok Selatan yakni Brigadir KS yang menyebabkan korban meninggal dunia. Korban dari peristiwa nahas tersebut adalah DS yang berstatus sebagai DPO kasus dugaan perjudian.

Penembakan terjadi ketika polisi hendak melakukan penangkapan terhadap DS pada Rabu (27/1). Polisi awalnya mengklaim bahwa penembakan dilakukan karena DS mencoba melawan. Namun, keterangan itu telah dibantah secara tegas istri korban yang melihat langsung dan merekam kejadian. Brigadir KS saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolda Sumbar.[jpc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita