GELORA.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor resmi menghentikan penuntutan kepada tersangka ujaran kebencian di media sosial Soni Erananta atau Ustadz Maaher At-Thuwalibi. Penghentian penuntutan ini dilakukan karena Ustadz Maaher meninggal dunia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menerangkan penghentian penuntutan itu diterbitkan Kepala Kejari Kota Bogor dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Dugaan Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Ustadz Maheer. Surat itu diterbitkan dengan Nomor : TAP-11/ M.2.12/Eku.2/02/2021 tertanggal 9 Februari 2021, hari ini.
"Hari ini Selasa, 9 Februari 2021, Kejaksaan Negeri Kota Bogor secara resmi menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Dugaan Tindak Pidana Informasi dan transaksi Elektronik atas nama tersangka/terdakwa Soni Erananta karena tersangka/terdakwa meninggal dunia pada hari Senin, 8 Februari 2021 sekira 19.45 WIB di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur," kata Leonard dalam keterangan pers tertulisnya, Selasa (9/2/2021).
Leonard mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Bogor telah melimpahkan tahap II berkas tersangka dan barang bukti pada Kamis (4/2) lalu. Pada saat itu, kata Leonard, Ustadz Maaher dalam keadaan sehat.
"Bahwa awalnya jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kota Bogor telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap-II) pada hari Kamis tanggal 4 Februari 2021 dan pada saat dilakukan penerimaan dan penelitian tersangka secara virtual, tersangka/terdakwa Soni Erananta menyatakan dirinya dalam keadaan sehat," katanya.
Leonard menyebut dalam perjalanannya, Ustadz Maaher semula telah ditahan di Rutan Bareskrim. Namun saat kasusnya telah sampai pada tahap penuntutan, penahanan terhadap Ustadz Maaher dilanjutkan di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Polri sampai tanggal 23 Februari.
"Tersangka/terdakwa Soni Erananta di tingkat penyidikan sudah dilakukan penahanan rumah tahanan negara (Rutan) di Bareskrim Kepolisian RI, sehingga pada tahap penuntutan penahanannya dilanjutkan di Rumah tahanan negara Salemba Cabang Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri selama 20 hari terhitung dari tanggal 04 Februari-23 Februari 2021," ujarnya.
Namun terbaru, Leonard mengatakan pihaknya telah mendapat surat keterangan medis dari RS Polri bahwa Soni Erananta telah meninggal dunia, kemarin. Untuk itu, Kejari Kora Bogor telah resmi menghentikan penuntutan kepada Ustadz Maaher.
"Berdasarkan sertifikat medis penyebab kematian yang dikeluarkan RS Polri tanggal 08 Februari 2021 dan pertimbangan tersangka/terdakwa sudah meninggal dunia," ungkapnya.
Diketahui, Soni Ernata atau Ustadz Maaher meninggal dunia di Rutan Mabes Polri. Dia meninggal pada pukul 19.00 WIB kemarin.
"Betul, beliau meninggal sekira jam 7 malam di Rutan Mabes Polri," ujar kuasa hukum Ustadz Maaher, Djudju Purwantoro, saat dihubungi, Senin (8/2).
Ustadz Maaher berstatus tahanan kejaksaan yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri. Sewaktu menjadi tahanan Dittipidsiber Bareskrim, Ustadz Maaher sempat dibantarkan karena sakit.
Ustadz Maaher sebelumnya ditangkap polisi pada 4 Desember 2020. Dia kemudian menjadi tersangka kasus ujaran kebencian di media sosial.(dtk)