Johan Anuar Tersangka Korupsi Tanah Kuburan Dilantik Jadi Wabup OKU

Johan Anuar Tersangka Korupsi Tanah Kuburan Dilantik Jadi Wabup OKU

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru melantik 6 kepala daerah terpilih. Mereka dilantik di Griya Agung Palembang setelah menang dalam Pilkada Serentak 2020 yang digelar 9 Desember lalu.

Keenam kepala daerah yang dilantik yakni Bupati dan Wakil Bupati OKU Timur, Ogan Ilir, Musi Rawas, OKU Selatan, OKU, dan Muratara. Dari keenam kepala daerah itu, terlihat Wakil Bupati OKU, Johan Anuar ikut dilantik meski berstatus tersangka di KPK.

Johan dilantik bersama kepala daerah lain di Sumatera Selatan. Namun sang Bupati, Kuryana Aziz hanya melalui virtual karena terbaring di RS akibat terpapar COVID-19.

"Alhamdulillah baru saja kita melantik 6 kepala daerah di Sumsel. Cuma satu ada yang harus virtual, Pak Kuryana harus berbaring di rumah sakit, isolasi karena kena COVID-19," kata Herman Deru usai pelantikan, Jumat (26/2/2021).

Untuk Johan Anuar yang kini berstatus tersangka, kata Herman Deru, tetap ikut dilantik. Namun ia akan melaporkan perkembangannya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) karena Johan Anuar harus kembali menjalani proses hukum.

"Wakil Bupati OKU (Johan Anuar) pada posisi masih berhadapan masalah hukum. Setelah ini kita lantik, kita laporkan dengan Mendagri apa tindaklanjutnya.

Herman Deru berharap Johan Anuar dapat bebas dari masalah dugaan korupsi tanah kuburan. Sehingga ke depan dapat kembali bekerja bersama Kuryana Aziz.

"Kita beri doalah, mudah-mudahan pak Johan ini bebas. Kita ini ada praduga tak bersalah, kalau tidak ada wabup ya harus dimusyawarahkan oleh partai pengusung saat pilkada kemarin nanti seperti apa," kata Herman Deru.

Sebelumnya, KPK mengatakan telah menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah kuburan dengan tersangka Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar. Johan segera disidangkan.

"Hari ini (10/12) dilaksanakan tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka JA (Johan Anuar) dari tim penyidik KPK kepada tim JPU KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (10/12/2020).

Kasus ini diambil alih KPK pada 24 Juli 2020. Kasus ini awalnya ditangani Polda Sumsel.

"Sebelumnya JA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Selatan dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," katanya.

Ali menjelaskan Johan Anuar diduga sejak 2012 telah menyiapkan lahan yang akan ditawarkan ke Pemkab OKU untuk kebutuhan pemakaman umum. Dia menugaskan Nazirman dan Hidirman untuk membeli lahan dari berbagai pemilik tanah yang kemudian tanah-tanah itu diatasnamakan Hidirman.

"JA juga diduga telah mentransfer uang Rp 1 miliar kepada Nazirman sebagai cicilan transaksi jual-beli tanah untuk merekayasa peralihan hak atas tanah tersebut sehingga nantinya harga NJOP-nya yang digunakan adalah harga tertinggi," katanya.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita