GELORA.CO - Pengaduan Gerakan Anti Radikalisme Institut Teknologi Bandung (GAR ITB) terhadap Prof Din Syamsuddin ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) harus didasari bukti.
Demikian penegasan pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (13/2).
Kata Suparji, laporan yang mengarah tudingan bahwa Din Syamsuddin harus disertai bukti yang mendukung kebenaran materiil.
"Laporan ke KASN harus didukung dengan alat bukti. ada bukti-bukti yang mendukung kebenaran materiil," demikian kata Suparji, Sabtu (13/2).
Pendapat Suparji, kalau ternyata tudingan pada mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu tidak terbukti, maka GAR ITB bisa dijerat dengan hukum pidana dan dilaporkan ke polisi.
Analisa Suparji, setidaknya pelapor dari unsur GAR ITB bisa dijerat dengan pasal pencemaran nama baik.
"Jika tidak terbukti maka dapat dilaporkan misalnya pencemaran nama. kalau menggunakan tindak pidana pencemaran nama baik maka pelapornya DS (Din Syamsuddin)," demikian kata Suparji.
Laporan GAR ITB tertulis pada surat dengan nomor 05/Lap/GAR-ITB/X/2020 tertanggal 28 Oktober 2020, tentang Laporan pelanggaran Disiplin PNS atas nama terlapor Prof. Dr.. H.M. Sirajuddin Syamsuddin, M.A., Ph.D.
Selain itu ada laporan dengan surat nomor 10/Srt/GAR-ITB/I/2021 tertanggal 28 Januari 2021, terkait Hukuman disiplin PNS a/n Prof. Dr. H.M. Sirajuddin Syamsuddin, M.A. Ph.D(RMOL)