GELORA.CO - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait penanganan perkara dalam kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Surat Edaran Nomor SE/2/11/201 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif itu diteken Kapolri pada 19 Februari 2021. SE ini dikeluarkan Kapolri sebagai respons atas sejumlah pasal karet dalam UU ITE yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi di ruang digital.
SE ini juga dikeluarkan atas arahan Presiden Joko Widodo yang meminta polisi lebih selektif dalam menerapkan UU ITE.
Menyikapi hal ini, pengamat politik nasional, Tamil Selvan alias Kang Tamil, menilai penerbitan SE Kapolri soal UU ITE tidak tepat secara waktu.
Pasalnya, kata Kang Tamil, ada stigma di masyarakat bahwa penerbitan SE Kapolri hanya untuk menyelamatkan Permadi Arya alias Abu Janda yang menyebutkan dirinya sebagai buzzer pemerintah.
"Jika benar stigma itu, tentunya akan lebih memperburuk citra Presiden Jokowi dan kepolisian," kata Kang Tamil kepada wartawan, Rabu (24/2).
Kang Tamil menambahkan, pihak kepolisian perlu menjelaskan secara komprehensif terkait kebijakan untuk tidak menahan terlapor kasus ITE jika telah meminta maaf.
"Sebab UU itu tidak bisa dianulir oleh arahan Presiden atau Kapolri. Kalau untuk penahanan, itu subjektivitas penyidik. Poin pentingnya adalah apakah setelah minta maaf, maka kasus hukumnya juga dihentikan? Ini yang penting bukan soal ditahan atau tidak," papar Ketua Forum Politik Indonesia ini, dikutip Kantor Berita RMOLJakarta.
Lebih lanjut Kang Tamil mengatakan, jika setelah terlapor kasus ITE meminta maaf lalu kasus hukumnya dihentikan, maka Polri perlu memproses Abu Janda terlebih dahulu.
Karena, menurut Kang Tamil, hal ini penting untuk menyelamatkan citra Polri agar tidak dianggap berpihak kepada kelompok tertentu.
"Kasus hukum Abu Janda harus tetap diproses. Hal ini untuk menyelamatkan citra Polri, jangan sampai dianggap berpihak," tutup Kang Tamil. (RMOL)