GELORA.CO - Langkah pemerintah melakukan vaksinasi virus corona (Covid-19) terhadap tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan. Pasalnya, banyak warga yang selama ini patuh hukum justru belum mendapat suntikan vaksin.
Kriminolog Fakultas Ilmu Sosial Politik (FISIP) Universitas Indonesia, Adrianus Meilala menganggap wajar jika publik menjadi gusar. Seolah-olah para terduga pelanggar hukum lebih penting di mata pemerintah, ketimbang masyarakat yang patuh hukum.
"Tindakan memvaksin tahanan KPK memberikan kesan bahwa jauh lebih penting memberikan perhatian kepada pelanggar hukum kelas elite tersebut ketimbang mendahulukan puluhan juta orang yang taat hukum," kata Adrianus lewat keterangan resmi, Jum'at (26/2).
Adrianus mafhum jika masyarakat juga menjadi sensitif dengan pemerintah terkait kebijakan yang diambil dalam penanggulangan pandemi.
Terduga pelanggar hukum didahulukan, sementara masyarakat sampai saat ini masih menunggu dan belum mendapat kepastian kapan bakal mendapat giliran vaksinasi.
Terlebih, tenaga kesehatan juga belum semuanya disuntik vaksin. Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19m, masih ada sekitar 198 ribu tenaga kesehatan di berbagai daerah yang belum divaksinasi.
"Namun kenyataan bahwa para tahanan tersebut adalah pejabat tinggi atau pengusaha yang kaya dan telah menyalahgunakan jabatannya bisa menjadikan publik semakin sensitif," kata Adrianus.
Lihat juga: Satgas Klaim Vaksinasi Tahanan KPK Junjung Aspek Keadilan
Anggota Ombudsman RI Bidang Penegakan Hukum, Adrianus Meliala memaparkan catatan Akhir Tahun di Ombudsman, Jakarta, Jumat, 29 Desember 2017. Laporan masyarakat kepada Ombudsman RI tiap tahun semakin meningkat menyangkut substansi hukum. CNNIndonesia/Safir Makki Kriminolog Adrianus Meliala menilai wajar jika masyarakat gusar ketika tahu tahanan KPK sudah disuntik vaksin lebih dahulu (CNN Indonesia/Safir Makki)
Adrianus juga mempertanyakan nasib tahanan lain jika pemerintah bermaksud mencegah penyebaran Covid-19 di penjara. Padahal jumlah tahanan lain di kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan di seluruh Indonesia sekitar 20 ribu orang.
"Seperti halnya yang sudah divaksin di KPK, mereka juga berstatus hukum serupa yakni tahanan," kata Adrianus.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Dewi Anggraeni juga mengatakan hal serupa. Dia meminta pemerintah membatalkan dan meninjau ulang vaksinasi Covid-19 terhadap tahanan komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tahanan KPK bukan garda terdepan yang harus mendapatkan vaksin tahap 1," kata Dewi dalam keterangan resminya.
Dewi mengamini bahwa vaksinasi bisa membuat penanganan kasus korupsi tidak terhambat pandemi. Namun, menurutnya tetap ada kelompok prioritas yang harus didahulukan.
"Sedangkan semua nakes saja belum berhasil divaksin," kata Dewi menyayangkan.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengklaim ada 39 tahanan yang telah disuntik vaksin. Kemudian ada 22 tahanan yang batal akibat alasan kesehatan.
"Dari total 61 orang tahanan KPK, yang telah divaksinasi berjumlah 39 orang tahanan dan untuk 22 tahanan lainnya dilakukan penundaan karena alasan kesehatan," katanya. []