Ini Trio Srikandi Pemvonis Hukuman Kebiri ke Predator S*ksual di Lampung

Ini Trio Srikandi Pemvonis Hukuman Kebiri ke Predator S*ksual di Lampung

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Trio Srikandi Pengadilan Negeri (PN) Sukadana, Lampung Timur, Etik Purwaningsih, Ratna Widianing Putri dan Liswerny Resngsina Debataraja menjatuhkan hukuman kebiri kepada predator seksual Dian Ansori. 

Anggota Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur itu juga dihukum 20 tahun penjara.

Hukuman itu diketok oleh Etik-Ratna-Liswerny dengan bulat. Siapa ketiganya? Dikutip dari situs Mahkamah Agung (MA), Rabu (10/2/2021), Etik adalah Ketua PN Sukadana. Ia menjabat sejak 20 November 2019 lalu. Etik menggantikan Ahmad Irfir Rochman yang dipindahtugaskan sebagai Wakil Ketua PN Selong, Lombok, NTB.

Etik mengawali karier di bidang hukum sebagai pengacara. Setelah itu ia diterima menjadi hakim. Dengan jabatan hakim, Etik pernah berdinas di Jambi, Cirebon, Sukoharjo, Jepara, dan akhirnya ke Lampung Timur.

Sedangkan Ratna dan Liswerny adalah hakim muda dengan golongan IIIA.]


Sebagaimana diketahui, Dian didakwa dengan dakwaan kesatu Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atau Dakwaan kedua yaitu Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 82 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Trio Srikandi PN Sukadanya akhirnya menyatakan Dian bersalah melakukan dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dian Ansori oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata ketua majelis Etik Purwaningsih dalam sidang di Gedung PN Sukadana, Jalan Sempurna Jaya, Lampung Timur, Selasa (9/2/) kemarin.

Dian juga dijatuhi biaya restitusi kepada korban sebesar Rp 7,7 juta, Bila tidak membayar biaya itu, maka harta Dian akan dilelang. Bila tidak mampu membayar, diganti 3 bulan kurungan.

"Menjatuhkan tindakan berupa kebiri kimia kepada terdakwa untuk jangka waktu paling lama 1 tahun dilaksanakan setelah terpidana menjalani pidana pokok," ucap majelis yang beranggotakan Ratna Widianing Putri dan Liswerny Resngsina Debataraja.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita