GELORA.CO - Sikap sejumlah fraksi yang balik badan menolak revisi UU Pemilu yang di dalamnya hendak menormalisasi Pilkada Serentak 2024 tetap digelar di tahun 2022 dan 2023 membuat Partai Demokrat geleng-geleng.
Sebab menurut Demokrat, draf revisi UU Pemilu sejatinya kehendak seluruh fraksi di parlemen yang ditandai dengan masuknya RUU Pemilu dalam Prolegnas Prioritas 2020.
"Mengapa sejak statement Presiden Jokowi menolak, kemudian dibarengi partai koalisi pemerintah semuanya balik badan. Apakah ada faktor baru yang membuat pemerintah mengubah kebijakan politik Pilkada dengan menundanya ke tahun 2024?" kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Demokrat, Irwan Fecho dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (11/2).
Ia kemudian menyinggung isu merapatnya Walikota terpilih Solo, Gibran Rakabuming Raka untuk bertarung di Pilkada DKI Jakarta 2024.
"Mungkinkah keputusan ini dilatari oleh kemungkinan Presiden Jokowi mempersiapkan keberangkatan Gibran dari Solo ke Jakarta? Karena dirasa terlalu cepat jika Gibran berangkat ke Jakarta tahun 2022," ujarnya.
Di sisi lain, Demkorat tetap menyatakan sikap mendukung revisi UU 7/2017 tentang Pemilu dan menolak Pilkada diserentakkan ke tahun 2024.
"Kami di Partai Demokrat konsisten mendukung revisi UU Pemilu dan menolak Pilkada ditunda ke tahun 2024," tandasnya.(RMOL)