GELORA.CO - Waketum DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) Joko Priyoski mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Penyidik KPK, Novel Baswedan, soal cuitan terkait Ustadz Maaher. Novel menganggap tindakan PPMK tersebut tak penting.
"Saya nggak terbiasa nanggapi yang aneh dan nggak penting," kata Novel kepada wartawan, Kamis (11/2/2021).
Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo juga membela Novel. Dia menyayangkan adanya laporan tersebut.
"Saya menyayangkan adanya laporan terhadap penyidik senior KPK tersebut. Apalagi pemerintah sendiri sudah menyatakan terbuka atas kritik," ucap Yudi.
Dia memastikan laporan tersebut tak akan berpengaruh bagi Novel. Menurutnya, Novel tetap akan bekerja mengungkap kasus korupsi yang sedang dia tangani bersama timnya.
"Namun Bang Novel sendiri tidak terpengaruh dengan laporan tersebut. Tadi beliau masih bekerja memimpin satgasnya mengungkap kasus korupsi yang mereka tangani," katanya.
Sebelumnya, Novel Baswedan hendak diadukan ke Bareskrim Polri terkait cuitannya di Twitter soal meninggalnya Ustadz Maaher. Waketum DPP PPMK Joko Priyoski mengatakan pihaknya akan melaporkan Novel karena diduga melakukan ujaran hoax.
"Kami dari DPP PPMK melaporkan saudara Novel Baswedan karena dia telah lakukan cuitan di Twitter dan telah kami duga melakukan ujaran hoax dan provokasi. Jadi kami sangkakan beliau dengan berita bohong sesuai Pasal 14 15 UU 1946 dan UU ITE Pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU 18 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008," ujar Joko kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (11/2).
Penyidik KPK Novel Baswedan memenuhi panggilan Komisi Kejaksaan (Kadek Melda Luxiana/detikcom) Penyidik KPK Novel Baswedan (Kadek Melda Luxiana/detikcom)
Setelah dari Bareskrim, Joko menyebut pihaknya akan melaporkan Novel Baswedan ke KPK juga. Menurutnya, Novel tidak punya kewenangan sama sekali untuk berkomentar.
"Jadi setelah kami dari Bareskrim kami juga akan ke Dewan Pengawas KPK untuk laporkan beliau karena bukan kewenangan beliau sebagai penegak hukum KPK soal kematian Ustadz Maaher. Jadi kami minta Bareskrim untuk memanggil Saudara Novel Baswedan untuk melakukan klarifikasi atas cuitan tersebut dan kami juga mendesak Dewas KPK untuk berikan sanksi kepada Novel Baswedan untuk ujaran tersebut," jelasnya.
Novel Baswedan awalnya membuat cuitan tentang meninggalnya Ustadz Maaher. Dia mempertanyakan kenapa orang sakit tetap dipaksakan ditahan.
"Innalilahi Wainnailaihi Rojiun. Ustadz Maaher meninggal di Rutan Polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluan lah. Apalagi dengan Ustadz. Ini bukan sepele lho..," cuit Novel melalui akun Twitter @nazaqistsha seperti dilihat pada Selasa (9/2).
Polri telah memberikan penjelasan. Menurut Polri, tak ada pemaksaan penahanan Ustadz Maaher.
"Ya nggak (pemaksaan penahanan), ketika ditahan kan dia (Ustadz Maaher) nggak sakit. Awal ditahan yang bersangkutan tidak dalam kondisi sakit. Sakit itu pada proses penahanan. Dalam proses penahanan, menjalani penahanan, yang bersangkutan sakit seperti itu," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (9/2).(dtk)