GELORA.CO - Politikus Partai Demokrat Andi Arief berencana melaporkan politikus PDI Perjuangan (PDI-P) Henry Yosodiningrat ke Bareskrim Polri pada Kamis (18/2/2021) hari ini. Henry Yosodiningrat sedianya bakal dilaporkan terkait kasus dugaan pengancaman terhadap Andi Arief dan keluarga.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Andi Arief, Taufiqurrahman saat dikonfirmasi Suara.com, Rabu (17/2) kemarin. Dia berujar, hari ini rencananya akan melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri.
"Jadi (melaporkan Henry Yosodiningrat), mungkin besok (Kamis)," kata Taufiqurrahman.
Diancam Dipukul Depan Anak-Istri
Andi Arief sebelumnya telah menyambangi Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (16/2) lalu. Dia mengaku tengah berkonsultasi dengan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri terkait rencananya melaporkan Henry Yosodiningrat.
Ketika itu, Andi Arief mengaku mendapat ancaman dari Henry Yosodiningrat berupa pemukulan. Bahkan pemukulan tersebut ancamannya akan dilakukan di hadapan istri dan anaknya.
"Hari ini berkonsultasi untuk melaporkan tindak pidana lain terhadap Henry Yosodiningrat. Seperti kita tahu, mengancam memukul saya di depan anak istri saya," kata Andi Arief di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (16/2).
Andi Arief juga menjelaskan bahwa dirinya sengaja melaporkan Henry Yosodiningrat berkaitan dengan tindak pidana umum. Dia berdalih tak ingin melaporkan seseorang berkaitan dengan perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana yang dilakukan oleh Henry Yosodiningrat terhadap dirinya atas tudingan melakukan pencemaran nama baik.
Henry Yosodiningrat diketahui, sempat melaporkan Andi Arief ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri atas tudingan telah mencemarkan nama baiknya pada tahun 2019 lalu. Pelaporan itu terkait kicauan Andi Arief yang menyebut Henry Yosodiningrat sebagai preman.
"Saya sih enggak mau menggunakan UU ITE pada Pak Henry Yosodiningrat. Tapi saya lagi konsultasi tindak pidana umum biasa. Jadi mungkin ini karena kalau UU ITE kan lagi kontroversi ini. Saya termasuk orang yang menolak penggunaan UU ITE," katanya.[sc]