GELORA.CO - Mejelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi Jumhur Hidayat terkait penangkapan dan penahanan.
Menurut hakim, penangkapan dan penahanan yang dipersoalkan oleh tim kuasa hukum Jumhur merupakan ranah praperadilan, disamping itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga telah memasukan atau mencantumkan dan menguraikan unsur-unsur pidana dalam surat dakwaannya.
Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto berpandangan, Para majelis hakim hanya melihat asas legalitas formil dalam menolak eksepsi Jumhur Hidayat tapi kesampingkan rangkain proses sejak penangkapan dan penahanan.
Jika hal demikian terus berlangsung, kata Satyo, maka penjara akan penuh diisi oleh orang-orang tidak bersalah,apalagi karena hanya berbeda pendapat dengan kekuasaan.
“Jadi teringat pernyataan Almarhum Presiden BJ Habibie “penjara itu untuk kriminal, bukan untuk yang beda pandangan” lalu dimana tujuan negara demokrasi nya?”, kata Satyo kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (12/2).
Padahal, Satyo mengurai, penangkapan dan penahanan Jumhur Hidayat sebagaimana disebut oleh kuasa hukumnya terdapat banyak kejanggalan dan tidak sesuai dengan prosedur seperti tanpa menunjukkan surat perintah penangkapan dan tidak mengenakan tanda pengenal.
Selain itu, saat dibawa ke Bareskrim Jumhur masih dalam kondisi sakit setelah operasi dan pihak keluarga tidak diberikan akses kepada Jumhur hingga 3 hari pasca penangkapan,
“Penetapan tersangka terhadap Jumhur pun dinilai tidak sesuai dengan prosedur karena tanpa penyelidikan,” tekan Satyo.
Mantan sekjen ProDEM ini kemudian menyesalkan, sistem peradilan di Indonesia cenderung tidak independen dan memihak. Hal ini, kata Satyo sangat jauh mencerminkan ciri sebuah negara demokrasi.
“Kekuasaan kehakiman harus bebas dari berbagai pengaruh internal maupun eksternal khususnya dari eksekutif,” pungkas Satyo.
Dengan ditolaknya eksepsi ini, hakim memerintahkan Jaksa melanjutkan perkara. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyangkakan Jumhur telah menyebarkan berita bohong dan membuat onar lewat cuitannya terkait Omnibus Law Cipta Kerja.
JPU menjerat Jumhur Hidayat dengan pasal 14 ayat 1 subsider pasal 14 ayat 2 UU 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana subsider pasal 15 UU 1/1946 dan pasal 45A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 UU 19/2016 Tentang Perubahan UU 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(RMOL)