GELORA.CO - Jajaran Polda Metro Jaya bersama dengan Kementerian ATR/BPN yang tergabung dalam Satgas Mafia Tanah berhasil membongkar sindikat mafia tanah dan properti. Pengungkapan ini, termasuk kasus yang menimpa ibunda Dino Patti Djalal, Djurni Hasyim Djalal.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menjelaskan, terungkapnya sindikat ini berdasarkan tiga laporan kepolisian (LP) yang masuk.
"Dari pengungkapan tiga laporan polisi ini ada 15 tersangka. Yang bisa ditangkap, masing-masing LP ada 5 tersangka. Jadi dari 3 LP totalnya adalah 15 tersangka," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/2).
Adapun satu dari 15 tersangka yang ditangkap itu ialah Fredy Kusnadi (FK), orang yang dituding oleh Dino Patti Djalal merupakan mafia tanah.
"Khusus terkait dengan saudara FK, tadi pagi tim penyidik telah melakukan penangkapan di Kemayoran, karena telah ditemukan dua alat bukti keterlibatan yang bersangkutan dalam kelompok mafia tanah tersebut," tandas Fadil.
Fadil membeberkan, dalam melakukan aksinya, sindikat mafia tanah ini memiliki peran berbeda. Ada yang bertindak sebagai aktor intelektual, berperan sebagai pihak yang menyiapkan sarana dan prasarana. Ada yang bertindak selaku figur dalam pengertian yang mengaku sebagai pemilik atas tanah dan bangunan. Dan ada yang berperan sebagai staff PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dan ada yang bertindak sebagai figur pemilik sertifikat tanah.
"Bapak Kapolri sudah memerintahkan agar Satgas tidak pernah ragu untuk mengungkap kasus mafia tanah. Siapa pun dalangnya dan siapa pun bekingnya. Ini sudah kita buktikan dengan mengungkap siapa pemodalnya, siapa pelaku lapangannya, kemudian siapa yang menyiapkan sarana dan prasarana," ujar Fadil menekankan.
Disamping itu, sambung Fadil, sebagai langkah kongkrit tindaklanjut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar melindungi masyarakat pemilik tanah, jajaranya, membuka hotline Satgas Mafia Tanah Polda Metro Jaya yang bekerja dengan Kementerian ATR/BPN RI.
"Masyarakat yang dirugikan atau menjadi korban, dapat mengadu ke nomor handphone 0812-817-1998," demikian Fadil Imran. (RMOL)