GELORA.CO - Mantan Ketua KPK Abraham Samad meminta KPK mempertimbangkan penggunaan hukuman mati bagi tersangka korupsi eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan eks Menteri Sosial Juliari P Batubara. Menurutnya, hukuman mati bisa menjadi efek jera.
"Itu perlu dipertimbangkan oleh KPK ya untuk memberikan tuntutan hukuman mati kepada kedua orang ini (Juliari Batubara dan Edhy Prabowo), supaya memberikan efek kepada pelaku-pelaku korupsi agar orang tidak berani lagi melakukan korupsi masa sekarang ini," kata Samad kepada wartawan, Rabu (17/2/2021).
Namun, Samad menilai KPK saat ini perlu lebih dulu fokus terhadap penyelesaian pemberkasan kasus yang saat ini menjerat para tersangka. Penerapan pasal lain, menurutnya bisa dikerjakan setelah kasus suap mereka rampung.
"Karena kalau langsung ke sana (pengembangan kasus) kan nanti bisa kesulitan (mencari) alat bukti. Jadi menurut saya KPK harus konsentrasi saja kepada tersangka dulu," ujar Samad.
"Karena kalau langsung ke sana siapa tau nanti yang bersangkutan lepas kan gitu kan. Jadi harus konsentrasi kepada tersangkanya dulu untuk membawa ke pengadilan," tambahnya.
Usulan tuntutan hukuman mati itu sebelumnya diusulkan oleh Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej. Dia menilai Edhy Prabowo dan Juliari Batubara layak dituntut hukuman mati karena melakukan korupsi di saat pandemi COVID-19.
"Kedua kasus korupsi yang terjadi pada era pandemi, seperti misalnya kita ketahui bersama misalnya bahwa dua mantan menteri terkena OTT KPK pada akhir tahun 2020. Yang satu pada bulan akhir November, yang satu pada 4 Desember. Bagi saya, kedua mantan menteri ini melakukan perbuatan korupsi yang kemudian kena OTT KPK, bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi, yang mana pemberatannya sampai pidana mati," kata Omar, Selasa (16/2).
Untuk diketahui, Edhy Prabowo dan Juliari Batubara dijerat sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus yang berbeda. Keduanya kini ditahan oleh KPK.
Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ekspor benih saat masih menjabat Menteri KP. Edhy diduga menerima uang suap senilai Rp 3,4 miliar dan USD 100 ribu.
Sementara itu, Juliari Batubara menjadi tersangka dalam perkara korupsi bansos COVID-19 saat menjabat Mensos. KPK menduga Juliari itu menyunat Rp 10 ribu dari tiap paket pengadaan bansos COVID-19 seharga Rp 300 ribu. Total duit yang diduga telah diterima sebesar Rp 17 miliar.(dtk)