DPR Terbelah, Jokowi Maunya Tidak Ada Pilkada 2022 Dan 2023

DPR Terbelah, Jokowi Maunya Tidak Ada Pilkada 2022 Dan 2023

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Tarik menarik kepentingan antar partai politik menjelang Pemilu serentak 2024 mulai bergeliat di Parlemen.

Berdasarkan informasi yang dirangkum oleh Kantor Berita Politik RMOL, fraksi-fraksi di DPR mulai menyatakan sikapnya yang berbeda terkait usulan revisi UU 7/2017 tentang Pemilu.

Dalam draf RUU Pemilu yang kini masih digodok di DPR itu, terdapat aturan pelaksanaan Pilkada serentak 2022 dan 2023. Namun, draf ini baru diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Dari sembilan fraksi di DPR, sikap masing-masing fraksi berbeda sikap. Ada yang menginginkan UU Pemilu direvisi, dan sebagian lainnya menyatakan tidak perlu dirubah.

Sedikitnya ada empat fraksi menolak revisi UU Pemilu. Keempatnya adalah Fraksi PAN, PKB, PPP, dan PDI Perjuangan.

Keempat fraksi ini menilai kenapa UU Pemilu tidak perlu direvisi dan pilkada mesti digelar tahun 2024, karena dalam membuat UU diperlukan waktu dan perdebatan yang panjang.

Selain itu, sesuai dengan desain pemerintah pusat dan daerah bahwa pilkada baiknya digelar 2024.

"Sebaiknya pilkada serentak tetap diadakan pada tahun 2024. Hal ini sesuai dengan desain konsolidasi pemerintahan pusat dan daerah," ujar Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat dalam keterangan tertulisnya, Kamis lalu (28/1).

Sedangkan fraksi PKS, Partai Golkar, Demokrat dan Partai Nasdem menginginkan agar UU Pemilu tetap direvisi. Fraksi-fraksi ini ingin pilkada tetap digelar di 2022 dan 2023.

Di internal Golkar sendiri, ada juga yang menginginkan belum perlu dilakukan revisi UU Pemilu sekarang.

Keempat fraksi ini menilai, UU Pemilu perlu direvisi dan kenapa pilkada mesti digelar 2022 dan 2023, karena banyak catatan pada Pemilu 2019, hingga terjadi polarisasi.

"Kalau Nasdem tetap ingin bahwa pilkada itu secara rasional paling mungkin memang di 2022 tetap ada 2023 tetap ada," kata Sekretaris Fraksi Nasdem Saan Mustopa dalam diskusi daring Populi Center dan Smart FM Network bertajuk "Perlukah Ubah UU Pemilu Sekarang?" pada Sabtu (30/1).

Sisanya, fraksi Partai Gerindra belum menyatakan sikap menolak atau mendukung revisi UU Pemilu. Fraksi Gerindra masih mengkaji apakah sebaiknya pilkada disatukan di tahun 2024 atau tetap digelar di tahun 2022 dan 2023.

"Gerindra dalam menyikapi ini menunggu hasil komunikasi dan koordinasi antar parpol di DPR," kata Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (27/1).

"Kami juga sedang menghitung dan juga sedang kami kaji. Kami sedang minta pendapat-pendapat dan komunikasi dengan parpol lain mengenai perlu tidaknya pilkada di 2022," imbuhnya.

Sementara itu, pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo sudah mempunyai sikap terkait UU Pemilu dan pelaksanaan pilkada serentak.

Melalui Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyatakan, stabilitas politik dan keamanan menjadi pertimbangan Presiden Jokowi sehingga menginginkan pemilihan kepala daerah tetap digelar pada 2024.

"Saya pikir alasan yang logis adalah agar stabilitas politik dan keamanan tetap terjaga dengan baik sehingga agenda pembangunan dapat berjalan sesuai yang direncanakan dan untuk kesejahteraan rakyat," kata Moeldoko, Sabtu (30/1). (RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita