Ditegur Kemendagri karena Tolak SKB Seragam Sekolah, Ini Kata Walkot Pariaman

Ditegur Kemendagri karena Tolak SKB Seragam Sekolah, Ini Kata Walkot Pariaman

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Kementerian dalam negeri (Kemendagri) menegur Wali Kota Pariaman Genius Umar karena menolak menerapkan surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri terkait seragam sekolah. Genius menganggap teguran itu merupakan bentuk sapa dari Kemendagri.

"Kalau dalam bahasa Piaman (Pariaman), ditegur itu sama dengan disapa. Saya sering disapa (Kemendagri) kok" kata Genius Umar kepada detikcom, Rabu (17/2/2021).

Genius mengatakan apa yang disampaikannya itu sebagai koreksi untuk pemerintah, khususnya Mendikbud Nadiem Makarim. Meski begitu, Genius menyebut pihaknya tetap menghormati kebijakan pemerintah pusat.

Begitu juga sebaliknya, dia meminta pemerintah pusat memperhatikan kearifan lokal di daerah.

"Apa yang saya sampaikan itu hanya semacam koreksi kepada pemerintah, khususnya Mendikbud Nadiem Makarim. Jangan dianggap sama, digeneralisir. Kita hormati pemerintah pusat, hanya saja (pusat) harus menghargai kearifan lokal juga," ujarnya.

"Hakikinya otonomi daerah itu salah satunya adalah kearifan lokal itu. Yang dikhususkan itu memang Aceh. Tapi dalam soal ini, bukan hanya soal Aceh saja. Di Sumbar ini ada konsep Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah yang juga harus dihargai. Intinya bagi saya, harus mengakui kearifan lokal," tambah Genius.

Sebelumnya, Kemendagri mengaku sudah menegur Wali Kota Pariaman Genius Umar karena menolak SKB 3 menteri terkait seragam sekolah. Teguran itu dilakukan secara lisan.

"Kami menegur yang bersangkutan," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik kepada wartawan di Gedung A Kemendagri, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2021).

Kemendagri mengatakan tidak menutup kemungkinan akan menerapkan sanksi terhadap Genius agar paham akan tugas yang diemban.

"Sanksi kami memungkinkan, yang jelas melalui komunikasi saya yakin Pak Wali (Kota Pariaman) akan mampu memahami tanggung jawabnya," ujar Akmal.

"Saya ingatkan tugasnya kepala daerah itu adalah mentaati seluruh peraturan perundang-undangan. SKB adalah peraturan perundang-undangan," tegasnya.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita