GELORA.CO - Jaksa KPK mengungkapkan perbuatan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara mendapatkan fee dari bansos Corona. Hal itu diungkapkan jaksa KPK dalam dakwaan dua penyuap Juliari dkk.
Dalam dakwaan dua penyuap itu disebut Juliari menerbitkan SK terkait pengurus paket bansos Corona. Juliari juga menunjuk Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku PPK dan KPA pengadaan bansos Corona.
Juliari disebut memerintahkan Adi Wahyono dan Matheus menarik uang Rp 10 ribu untuk per paket bansos Corona. Uang Rp 10 ribu itu ditarik dari perusahaan yang ditunjuk Kemensos sebagai perusahaan penyedia paket bansos Corona.
Dalam dakwaan jaksa, ada dua perusahaan yang ditarik fee per paket bansosnya. Dua perusahaan itu adalah PT Tigapilar Agro Utama dan PT Mandala Hamonangan Sude.
"Juliari Peter Batubata mengarahkan Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso untuk menarik/mengumpulkan uang komitmen fee sebesar Rp 10 ribu per paket, dan juga uang fee operasional dari penyedia bantuan sosial sembako," ungkap jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2021).
Permintaan fee oleh Juliari itu disebutkan dilakukan beberapa kali. Dua perusahaan yang ditunjuk sebagai penyedia bansos Corona ini memberikan fee melalui Matheus.
Diketahui, dalam kasus ini Juliari Batubara, Adi Wahyono, dan Matheus Joko Santoso juga ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Sedangkan dua penyuap Harry Van Sidabukke dan Ardian juga tersangka dan keduanya sudah disidang.
Harry Van Sidabukke didakwa memberi suap kepada mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dkk. Harry disebut jaksa memberi suap kepada Juliari dkk sebesar Rp 1,28 miliar.
Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan dalam kurun waktu Mei-Oktober 2020. Uang suap diberikan agar Kemensos menunjuk Hary Van Sidabukke sebagai penyedia bansos sembako Corona sebanyak 1.519.256 paket melalui PT Pertani dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.
Sedangkan, Ardian Iskandar Maddanatja didakwa memberi suap ke mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dkk senilai Rp 1,95 miliar. Ardian disebut jaksa terkait dengan proyek paket bansos Corona.
Pemberian uang dilakukan pada kurun waktu Oktober-November 2020 dengan maksud agar PT Tigapilar Agro Utama menjadi penyedia bansos sembako Corona. Jaksa mengatakan pemberian uang dilakukan pada pengadaan bansos tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115 ribu paket.
Keduanya didakwa jaksa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.(dtk)