GELORA.CO - Okta Apriyanto alias Okta (30) ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan wanita yang ditemukan dalam lemari hotel di Semarang.
Peristiwa tragis itu bermula dari rasa cemburu korban yang justru dibalas dengan kekerasan oleh pelaku.
Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi mengatakan pelaku adalah pasangan tak resmi korban. Dari pengakuan pelaku pembunuhan terjadi setelah keduanya terlibat cekcok.
"Cemburu karena lelaki tidak kerja. Kedua, hari tertentu si korban menjumpai lelaki itu bersama wanita lain. Tersinggung marah dan terjadi (cekcok) sampai aksi pembunuhan," ujar Luthfi saat siaran pers di Mapolrestabes Semarang, Jumat (12/2/2021).
Korban dan pelaku kenal di Cilacap sekitar 2 tahun lalu kemudian menjalin hubungan dan korban bekerja menjajakan diri ke pria hidung belang.
"Kenal di cafe di Cilacap sebagai pemandu lagu. Sering dipakai kemudian kan hitungannya kerja, laki-lakinya enggak," tandasnya.
Pembunuhan dilakukan hari Kamis (11/2) dini hari di kamar 102 hotel Royal Phoenix. Usai berhubungan intim pelaku dan korban cekcok kemudian pelaku mencekik korban bahkan menghantamkan ke tembok. Saat diseret ke depan kamar mandi, korban masih bernapas, dan pelaku kembali mencekik korban.
"Yang bersangkutan cekcok kemudian dilakukan pencekikan kepada korban dua kali benturkan di lantai. Setelah meninggal masukkan dalam lemari," ujar Ahmad.(dtk)