GELORA.CO - Bareskrim Polri menyampaikan berkas perkara tersangka Habib Rizieq Shihab untuk kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, sudah lengkap. Habib Rizieq segera disidang.
"Untuk kasus MRS Pertamburan berkas perkara yang bersangkutan sudah P21, dinyatakan lengkap oleh kejaksaan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (5/2/2021).
Rusdi mengatakan penyidik selanjutnya akan melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada 9 Februari.
"Rencana minggu depan pada hari Selasa tanggal 9 Februari akan diserahkan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak penuntut umum," ujarnya.
"Jadi kasus Petamburan untuk berkas perkaranya telah dianggap lengkap dan akan diserahkan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya pada minggu depan. Di Kejaksaan Agung, hari Selasa minggu depan tanggal 9," sambungnya.
Seperti diketahui, Habib Rizieq saat ini ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus. Ketiga kasus itu ialah kasus penghasutan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat; dan kasus tes swab di RS Ummi.
Terkait kerumunan di Petamburan, eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) ini ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan melawan petugas dalam kasus kerumunan acara di Petamburan, Jakarta Pusat. Habib Rizieq resmi ditahan polisi pada 12 Desember lalu.(dtk)