GELORA.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya mengumumkan nama-nama tersangka di kasus dugaan korupsi dana investasi PT ASABRI (Persero). Terdapat 8 orang yang menjadi tersangka.
Dari 8 orang, 2 di antaranya pernah terjerat kasus korupsi Jiwasraya. Keduanya yakni Benny Tjokro dan Heru Hidayat. Benny merupakan Direktur Hanson International Tbk, sementara Heru merupakan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk.
Pada kasus Jiwasraya, Benny dan Heru telah divonis penjara seumur hidup. Namun kasusnya masih dalam tahap banding.
"Tersangka lainnya BT selaku Direktur PT Hanson Internasional dan HH selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer, dalam konpers pada Senin (1/2).
Adapun dalam perkara ASABRI, Benny dan Heru bersama Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi, diduga bekerja sama dengan direksi ASABRI terkait investasi saham.
Kerja sama tersebut untuk membeli dan menukar saham dalam portofolio ASABRI dengan saham Heru, Benny, dan Lukman. Pembelian saham tersebut diduga dimanipulasi seolah menjadi tinggi. Hal ini bertujuan agar kinerja portofolio ASABRI terlihat baik.
"Setelah saham jadi milik ASABRI kemudian ditransaksikan atau dikendalikan HH, BT, dan LP berdasarkan kesepakatan bersama dengan direksi ASABRI sehingga seolah saham berstatus tinggi dan liquid padahal transaksi hanya semu yang untungkan HH, BT dan LP dan merugikan investasi asabri," kata Leonard.
"Karena ASABRI menjual dalam portofolio dengan harga perolehan saham itu untuk menghindari kerugian saham-saham yang dijual di bawah harga perolehan dibeli kembali oleh nominee HH, BT dan LP serta dibeli kembali oleh ASABRI melalui underlying yang dikelola Manajer Investasi yang dikendalikan HH, BT," kata Leonard.
Meski berstatus tersangka, keduanya tidak ditahan. Sebab keduanya masih berstatus terdakwa di perkara Jiwasraya. (*)