Begini Kronologis Tew*snya Deki 'Golok' Versi KontraS

Begini Kronologis Tew*snya Deki 'Golok' Versi KontraS

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam penembakan terhadap Deki 'Golok', yang diduga memicu perusakan terhadap Mapolsek Sungai Pagu Solok Selatan.

Menurut penelusuran KontraS, ada kesalahan prosedur dalam penanganan kasus yang menjerat Deki 'Golok'.

Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, pada 27 Januari 2021, aparat kepolisian dari kesatuan resor Solok Selatan datang dengan dua mobil mendatangi rumah korban dan mencari korban oleh karena masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus perjudian. Ketika itu polisi tidak menggunakan seragam, tidak memperlihatkan surat tugas, dan tanda pengenal, serta terlihat membawa senjata api," kata Divisi Pantas KontaS, Adelita Kasih dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/2/2021).

KontraS menyebut polisi kemudian menggeledah kediaman Deki 'Golok'. Berdasarkan informasi yang didapat KontraS, Deki memang berada di dalam rumah.

Namun, karena ketakutan, Deki melarikan diri. Menurut KontraS, saat itulah penembakan terjadi.

"Setelahnya, para aparat kepolisian langsung masuk menggeledah seisi rumah dan menemukan korban berada di area dapur dan langsung menyergap korban, karena korban merasa ketakutan ditodong dengan senjata api, maka korban langsung melarikan diri dari pintu belakang," terang Adelita.

"Sesaat baru lari keluar rumah, tiba-tiba korban ditembak di bagian kepala belakang oleh salah seorang polisi. Penembakan tersebut terjadi di hadapan istri dan anaknya. Setelah korban tergeletak tidak bernyawa, istri korban menjerit histeris dan tanpa alasan yang jelas polisi menembakan senjata ke atas sebanyak sekitar 4 (empat) kali tembakan," imbuhnya.

Dari temuan tersebut, KontraS menyebut ada sejumlah indikasi kesalahan prosedur. KontraS menegaskan penggunaan senjata api seharusnya mengikuti ketentuan yang berlaku, salah satunya Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009.

"Atas kematian korban, kami mengindikasikan adanya praktik extrajudicial killing atau unlawful killing dalam peristiwa tersebut. Pasalnya, secara kepemilikan senjata, kepolisian pun lebih siap. Penggunaan senjata api semestinya memperhatikan baik UN Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Official maupun Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian, penggunaan senjata api hanya diperbolehkan untuk tujuan melumpuhkan bukan untuk membunuh," ucapnya.

"Adanya korban tewas atas penggunaan senjata api oleh kepolisian menunjukkan masih banyak anggota Polri yang tidak menerapkan prinsip nesesitas, legalitas, dan proporsionalitas dalam menggunakan kekuatannya," sambung dia.

KontaS juga mengaku menemukan sejumlah kejanggalan. Berikut kejanggalan yang ditemukan KontraS

1. Tidak terdapat surat perintah penangkapan atau surat terkait upaya paksa kepolisian yang diberikan kepada tersangka atau keluarganya. Selain itu, Polisi tidak memperlihatkan surat tugas dan tanda pengenal;

2. Justifikasi penembakan senjata api yang mematikan tidak terpenuhi. Korban sudah dalam keadaan terkepung dan tidak melakukan perlawanan yang dapat mengancam nyawa petugas. Saat itu, korban dikepung oleh sekitar 10 (sepuluh) orang yang beberapa diantaranya membawa senjata api, sehingga sangat tidak logis korban melakukan penyerangan dalam kondisi yang demikian;

3. Tembakan diarahkan ke kepala. Korban ditembak di bagian belakang kepala. Sebuah posisi luka tembak yang langsung mengenai organ vital. Dari posisi luka tembak, kuat indikasi penembakan dilakukan memang dengan tujuan mematikan;

4. Pasal yang disangkakan kepada pelaku penembakan adalah Pasal 351 Ayat (3) KUHP, hal mana mengatur mengenai penganiayaan yang berakibat matinya korban. Akan tetapi, bila merujuk pada fakta-fakta yang tersedia bahwa penembakan tertuju pada kepala korban yang dilakukan dalam jarak dekat, tentu telah membuat terang bahwa tindakan tersebut akan berakibat kematian. Lain halnya, jika tembakan diarahkan pada bagian tubuh korban yang lainnya.


Penembakan terhadap Deki 'Golok' sebelumnya diduga memicu perusakan terhadap Mapolsek Sungai Pagu. Pihak keluarga menganggap terjadi pelanggaran HAM dalam insiden Deki 'Golok' tewas ditembak.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita