GELORA.CO - Enam oknum anggota Polresta Balikpapan yang diduga melakukan penganiyaan hingga menyebabkan tewasnya seorang tahanan bernama Herman (39), telah dibebastugaskan dan terancam Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) alias dipecat.
“Keenam anggota Polresta Balikpapan yang dibebastugaskan ini masing-masing berinisial AGS, RH, KKA, ASR, RSS, dan GSR, mereka yang diduga kuat sebagai pelanggar,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana didampingi Kabid Propam Polda Kaltim Yudi Arkara Oktobera di Mapolda Kaltim, Senin sore (8/2/2021)
Ade mengatakan, saat ini setidaknya sudah ada tujuh orang saksi yang diperiksa. Diantaranya dari pihak anggota Polresta Balikpapan, rumah sakit, dan anggota keluarga.
“Tadi pak Kapolda juga sudah menyampaikan bahwa, tidak akan mentolerir terhadap perbuatan pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik dan pelanggaran hukum lainnya oleh anggota polri, jadi akan ditindak tegas jadi sudah ada dilakukan pemeriksaan,” tegasnya.
Menurut Ade, jika mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011, Pasal 7, 13, dan 14 tentang Profesionalisme Kepolisian, keenam anggota Polres Balikpapan tersebut, sudah melanggar peraturan kode etik profesi.
“Itu yang sudah dilakukan oleh Polda Kaltim. Selanjutnya proses ini akan terus berlangsung,” jelasnya.
Saat ini keenam anggota Polresta Balikpapan tersebut, katanya, sedang menjalani proses pemeriksaan di Propam Polda Kaltim. Jika melanggar kode etik sanksinya pemberhentian tidak hormat hingga dicopot dari kabatannya.
“Ingat ya, ini adalah komitmen dari Polda Kaltim. Sekarang ini mereka sudah dibebastugaskan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif di bid propam,” paparnya.
Dia menjelaskan, dari enam anggota Polresta Balikpapan tersebut, satu orang merupakan Perwira, Ajun Inspektur dan Brigadir.
“Ini akan dilakukan proses sidang etik oleh Propam. Secepatnya dan semoga akan segera rampung,” ujarnya.
Dia menambahkan, keenam anggota Polresta Balikpapan itu masih menjalani siding kode etik profesi. Sedangkan menyangkut pidana, dia menegaskan akan ditindaklanjuti Ditreskrimum Polda Kaltim
Seperti diketahui, kasus tersebut, ketika korban yang diduga melakukan pencurian, kemudian dijemput tiga orang tak dikenal pada 2 Desember 2020 lalu. Namun esoknya, keluarga mendapat kabar Herman meninggal dengan tubuh penuh luka.
Source: gerbangkaltim