Ambroncius Nababan Ajukan Penangguhan Penahanan Terkait Kasus Rasis

Ambroncius Nababan Ajukan Penangguhan Penahanan Terkait Kasus Rasis

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Tersangka kasus dugaan kasus rasialisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai, Ambroncius Nababan mengajukan penangguhan penahanan. Surat penangguhan penahanan tersebut sudah diserahkan oleh tim kuasa hukumnya ke Bareskrim Polri.

“Kehadiran kami yang kedua kalinya sesuai dengan arahan kami mau tidak mau ditempuh proses hukum ditempuh penangguhan penahanan,” kata Sekretaris Jenderal Badan Advokasi LBH Projamin, Mohammad Maramuda Herman, Selasa (2/2).

Herman menyampaikan, belum diketahui pasti apakah permohonan tersebut dikabulkan penyidik atau tidak. “Dikabulkan atau tidaknya itu urusan penyidik,” jelasnya.

Di sisi lain, Herman memastikan jika Ambroncius akan bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan. Selain itu, dia pun mengaku tidak akan kabur apabila penanggugan penahanan dikabulkan.

“Kita tetap kooperatif kalau klien kita diperiksa dan klien Kkita tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, itu diatur di dalam KUHP, itu sah-sah saja,” pungkasnya.

Sebelumnya, Politisi Partai Hanura Ambroncius Nababan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Polisi resmi menetapkan Ambroncius sebagai tersangka kasus dugaan tindakan rasialis yang dilakukannya terhadap eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Ambroncius dalam akun media sosialnya menyandingkan foto Natalius Pigai dengan seekor gorila. Unggahannya tersebut didasari dari pernyataan Natalius yang menolak vaksin Covid-19 Sinovac.

Dalam kasus ini, Ambroncius dijerat Pasal 45a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 perubahan UU ITE dan Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b ayat 1 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras, dan Etnis, serta Pasal 156 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.[jpc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita