GELORA.CO - Persatuan Dukun Nusantara (Perdunu) telah melakikan deklarasi di Banyuwangi. Ketua PP Muhammadiyah, Dadang Kahmad mengatakan perdukunan itu dilarang agama.
"Dari sudut pandang agama Islam bahwa perdukunan itu terlarang," ujar Dadang saat dihubungi, Sabtu (6/2/2021).
Dadang mengatakan Muhammadiyah dalam menjalani kehidupan selalu senantiasa berpegang pada dua hal. Pertama yakni keyakinan kepada Tuhan dan ilmu pengetahuan.
"Dalam memecahkan persoalan hidup ini dua saja, melalui ilmu pengetahuan dan teologi keyakinan kepada Tuhan," ucapnya.
Lebih lanjut, Dadang menyerahkan kepada polisi terkait apakah ada tindakan Perdunu yang melanggar hukum atau tidak. Dia berharap, kegiatan Perdunu itu tidak bertujuan buruk untuk orang lain.
"Soal hukum diserahkan ke penegak hukum," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Pjs Kapolsek Songgon Iptu Edo Darmawan membenarkan telah melakukan klarifikasi terhadap deklarasi yang digelar Rabu (3/2). Pihaknya membenarkan adanya deklarasi Perdunu berlangsung di Desa Sumberarum atau lokasinya berada di villa Bejong.
"Memang benar digelar di Villa Bejong, Desa Sumberarum, Songgon. Kami telah melakukan koordinasi dan klarifikasi kepada yang bersangkutan," ujarnya kepada detikcom, Sabtu (6/2).
Klarifikasi itu dilakukan bersama dengan Forpimka Kecamatan Songgon. Termasuk juga ada Kesbangpol Banyuwangi yang juga melakukan klarifikasi.
"Tentu kami bersama sebagai kegiatan pencegahan hal yang tak diinginkan. Karena setiap kali ada hal yang menonjol kami selalu bersama," tambahnya.
Selama ini, kata Eko, pihaknya tidak memberikan izin setiap kegiatan pada masa pandemi COVID-19. Namun pihaknya mengakui hanya ada 5 orang yang berkumpul dan melakukan deklarasi Perdunu.
"Lima orang. Jadi tidak acara besar seperti halnya isu di luar jika ada yang digelar Festival Santet," pungkasnya.(dtk)