GELORA.CO - Sidang ketiga aktivis senior M. Jumhur Hidayat (MJH) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis lalu (4/2) masih menyisakan kejanggalan.
Pasalnya, dalam sidang yang beragendakan jawaban penuntut umum atas keberatan terdakwa itu, pengunjung semakin dibatasi.
Pengunjung hanya boleh masuk 4 orang, dua di antaranya dari asisten penuntut umum dan asisten pembela.
Namun di sisi lain, baik pembela ataupun pengacara tidak menjaga jarak atau duduk saling berdampingan.
“Jadi ada ada ketidakkonsistenan standar covid antara pengunjung dengan penuntut maupun pembela,” ujar inisiator Gerakan Bebaskan MJH, Harlans M. Fachra kepada redaksi, Selasa (9/2).
Sidang pun digelar dengan hanya dua orang kawan MJH yang masuk. Sementara pewarta tidak diperkenankan masuk.
Selain itu, micropon atau pengeras suara tidak kedengaran jelas. Suara yang dihasilkan kecil sekali, sehingga MJH mengeluhkan suara tidak kedangaran dan siapa yang bicara tidak jelas dari pihak mana, pihak penuntut, atau pembela.
“Saya berusaha berdiri di pembatas ruang sidang supaya bisa mensengar dengan jelas apa yang diperbincangkan, namun juga kurang jelas terdengar,” urainya.
Sementara di pintu utama masih tergantung papan pengumuman bahwa sidang terbuka untuk umum. Polisi juga masih menjaga pintu ruang sidang.
Dengan demikian pembela kembali meminta kepada hakim untuk menghadirkan terdakwa di ruangan sidang, untuk menjamin bahwa hak-hak terdakwa sebagaimana diatur dalam kuhap dapat di perhatikan.
Pada intinya penuntut umum menyampaikan bahwa surat dakwaan penuntut umum dapat diterima sesuai UU. Kedua, menetapkan bahwa eksepsi pembela MJH ditolak atau setidak tidaknya tidak dapat diterima. Ketiga, menetapkan melanjutkan pemeriksaan atas nama terdakwa MJH.
“Agenda sidang berikutnya adalah putusan sela. Putusan sela ini akan menentukan apakah sidang akan dilanjutkan atau stop sampai di sini,” urainya.
Untuk menghadapi sidang putusan sela tersebut, Harlans mengajak kawan-kawan aktivis untuk hadir di persidangan. Sidang yang olehnya merupakan kambing hitam atas kerusuhan usai penetapan UU Omnibus Law di Jakarta.
“Sidang akan berlangsung pada Kamis 11 Februari 2021. Pukul 09.00 pagi. Tempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya Nomor 133,” undangnya. (RMOL)