GELORA.CO - Banyak pihak ikut menanggapi perihal kasus Permadi Arya yang mencuat ke publik akhir-akhir ini.
Kasus Permadi Arya menjadi menarik untuk diperbincangkan, salah satunya oleh pengamat politik Rocky Gerung dan jurnalis Hersubeno Arief.
Di awali dengan pertanyaan dari Hersubeno Arief yang meminta tanggapan terhadap banyak partai yang mendukung dilaporkannya Permadi Arya kecuali PDI-P.
Kasus rasisme yang menyeret nama Permadi Arya alias Abu Janda mendapat banyak sorotan.
Pengamat politik dan akademisi, Rocky Gerung pun ikut berkomentar.
Menurutnya, Abu Janda tidak pantas untuk dipolisikan.
Sambil terbahak, ia pun menyinggung kedewasaan Abu Janda.
Seperti yang diungkapkannya dalam kanal YouTube Rocky Gerung, Minggu (31/1/2021).
"Saya sih enggak setuju kalau dia diwakafkan apalagi dipenjara," ujar Rocky.
"Karena hukum pidana itu mengandung prinsip seseorang harus bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya."
Rocky berpendapat, Abu Janda bukanlah subyek hukum yang tepat.
Pasalnya, menurut dia, seseorang yang pantas dipidana adalah yang dewasa dan memiliki pemikiran yang normal.
"Itu artinya dia harus subyek hukum yang sempurna," kata Rocky.
"Subjek hukum yang sempurna harus orang dewasa dan punya otak dan otaknya difungsikan."
"Untuk kasus Beliau, enggak tepat pakai hukum pidana."
Sambil terbahak, Rocky menyebut Abu Janda lebih pantas diadili di pengadilan anak.
Ia pun menyinggung soal kedewasaan.
"Mungkin juga ada, ya tapi masukin pengadilan anak," tuturnya.
"Karena tidak dewasa cara berpikirnya."
"Atau hukumannya dikasih ke Menteri sosial, Ibu Risma."
"Supaya dimasukkan di panti sosial, janganlah dihukum karena kemampuan dia untuk bertanggungjawab belum cukup," lanjutnya.
Gurauan Rocky terus berlanjut.
Ia kembali menyarankan Abu Janda agar diadili di pengadilan anak.
"Sebaiknya dilakukan di pengadilan tertutup, pengadilan anak."
"Ada pengadilan anak itu, hakimnya tunggal, dan enggak pakai toga."
"Kalau enggak nanti anaknya ketakutan kalau hakimnya pakai toga."
"Jadi wakafkan ke pengadilan anak itu," tukasnya. (*)