5 Tahun Lebih RJ Lino Jadi Tersangka, Ini Alasan KPK

5 Tahun Lebih RJ Lino Jadi Tersangka, Ini Alasan KPK

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Joost Lino (RJ Lino), yang belum juga dilimpahkan ke pengadilan meski sudah ditetapkan tersangka sekitar 5 tahun. KPK menyebut perkara tersebut masih dalam tahap penyempurnaan berkas oleh penyidik.

"Sejauh ini perkara tersebut masih pada proses penyempurnaan pemberkasan oleh tim penyidik KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (26/2/2021).

Sekadar informasi, RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) sejak Desember 2015. Namun hingga kini kasusnya masih dalam tahap penyidikan. Kasus dugaan korupsi ini diduga merugikan negara Rp 50,03 miliar berdasarkan laporan audit investigatif BPKP tahun 2010 Nomor: LHAI-244/D6.02/2011 tanggal 18 Maret 2011.


Kembali ke kasus RJ Lino, Ali menyebut kasus tersebut masih ditangani oleh penyidik. Dia mengatakan akan segera menyampaikan hasil perkembangannya setelah semua proses selesai.

"Tentu, segera setelah selesai kami akan sampaikan hasil perkembangannya," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK belum juga melimpahkan kasus RJ Lino ke pengadilan meski sudah melakukan penetapan tersangka selama sekitar 5 tahun. Mantan Direktur Utama PT Pelindo II itu pun masih menghirup udara bebas.

Kenyataan itu, menurut politikus PDIP Dewi Tanjung, terkait dengan campur tangan mantan wakil presiden Jusuf Kalla (JK). Saat dimintai tanggapan ihwal tudingan tersebut, JK menyebut apa yang dicuitkan Dewi sebagai sanjungan semata.

"Banyak orang bilang KPK itu superkuat, tapi ada lagi di atasnya yang superkuat: Jusuf Kalla. Wuih, he-he-he...," kata JK dalam program Blak-blakan yang tayang di detikcom, Jumat (26/2/2021).

Jusuf Kalla mengakui termasuk yang merekomendasikan Lino untuk menjabat Dirut Pelindo. Hal itu dilakukan mengingat rekam jejak yang bersangkutan yang punya pengalaman cukup baik dan ahli di bidang pelabuhan. Sejauh ini, JK yakin Lino tidak melakukan tindak pidana korupsi seperti disangkakan KPK.


"KPK tidak mempunyai bukti. Kalau tidak punya bukti, bagaimana bisa dihukum itu orang," tegas Jusuf Kalla.

JK kembali berkeyakinan bahwa kebijakan yang ditempuh Lino terkait pengadaan tiga QCC itu sama sekali tak merugikan negara. "Apanya merugikan negara, sedangkan itu barang sudah berproduksi dan memang diperlukan," ujarnya.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita