GELORA.CO - Dua oknum polisi dari Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Bripka SHP dan Bripka MRA, berkhianat terhadap bangsa dengan menjual senjata api kepada KKB Papua.
Atas perbuatannya, kedua oknum polisi ini terancam hukuman mati. Saat ini, mereka ditahan di rutan Polres Pulau Ambon bersama 4 warga sipil yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Kepada yang bersangkutan kami sangkakan Pasal 1 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 51 atau undang-undang darurat dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” kata Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang, dalam jumpa pers, Selasa (23/2/2021).
Kedua oknum polisi ini juga terancam dipecat dari Polri karena melanggar tugas dan tanggung jawab sebagai anggota kepolisian.
Kedua oknum polisi ini menjual senjata kepada KKB tidak secara langsung, melainkan lewat perantara. Ada juga oknum TNI yang terlibat dalam penjualan senjata ke KKB, yaitu Praka MS, anggota Kipan B Batalion 733/Masariku Ambon.
Menurut pengakuan para tersangka, aksi tersebut murni demi keuntungan pribadi. Bripka SHP sudah dua kali menjual senjata api rakitan laras panjang kepada warga sipil berinisial WT alias J, yang kemudian ditangkap di Bintuni.
Bripka SHP mengaku tidak tahu jika WT akan menjual senjata itu kepada KKB di Papua.
"Dia membeli senpi rakitan laras panjang jenis SS1 dari masyarakat seharga Rp6 juta lalu dijual kepada WT seharga Rp20 juta," kata Leo.
Sementara, senjata laras pendek jenis revolver dibeli oleh WT dari Bripka MRA. Bripka MRA awalnya menyerahkan revolver tersebut kepada seorang warga sipil berinisial SN.
Lalu, SN menyerahkannya kepada WT. Sementara itu, oknum TNI berinisial Praka MS diduga memeroleh keuntungan Rp1,5 juta dari dua kali transaksi penjualan senjata. Praka MS ditangkap Satintel Kodam Pattimura Maluku pada Minggu (21/2/2021). []