12 Jam Diperiksa Polres Metro Jakarta Selatan, Nurhadi Bantah Ada Pemukulan Kepada Petugas Rutan KPK

12 Jam Diperiksa Polres Metro Jakarta Selatan, Nurhadi Bantah Ada Pemukulan Kepada Petugas Rutan KPK

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi telah menjalani pemeriksaan selama 12 jam pada kasus dugaan pemukulan petugas Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nurhadi sendiri merupakan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di MA.

Usai menjalani pemeriksaan, Nurhadi yang mengenakan rompi oranye ini mengklaim tidak ada aksi pemukulan terhadap petugas Rutan KPK.

"Enggak ada pemukulan, enggak ada," kata Nurhadi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis malam (4/2).

Nurhadi yang tengah menjalani persidangan ini saat ini harus menjalani proses pemeriksaan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan atas laporan penganiayaan yang dilakukan pada Kamis (28/1) sekitar pukul 16.30 di Rutan Ground A yang berada di Gedung KPK Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Peristiwa ini diduga terjadi karena kesalahpahaman NHD terkait adanya penyampaian penjelasan sosialisasi oleh petugas Rutan KPK mengenai rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan. Tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh NHD tersebut turut disaksikan oleh petugas Rutan KPK lainnya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (29/1).

Sementara itu, kata Ali, KPK menilai bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Nurhadi merupakan tindak yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum.

"Petugas rutan KPK, sebagai pihak korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Setiabudi pada Jumat 29 Januari 2021, sekitar jam 18.30 WIB. Pelaporan didampingi oleh pihak Biro Hukum KPK," kata Ali. (RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita