Wamenkum: Menolak Vaksinasi Corona Bisa Dipenjara 1 Tahun

Wamenkum: Menolak Vaksinasi Corona Bisa Dipenjara 1 Tahun

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Vaksinasi corona di Indonesia akan segera dimulai pada 13 Januari 2021, ditandai dengan disuntiknya Presiden Jokowi. Keesokan harinya, tenaga kesehatan menjadi kelompok prioritas perdana yang divaksin.  

Namun, masih banyak pertanyaan yang muncul terkait program ini. Menkes Budi Gunadi Sadikin menyebut, setiap penerima SMS vaksinasi dari Kemenkes, hukumnya wajib melakukan vaksinasi.  

Lantas, apakah ada sanksi yang diterapkan apabila ada yang menolak vaksin? 

Wamenkumham Prof Edward OS Hiariej menegaskan, tentunya ada sanksi yang mengancam mereka yang menolak vaksin corona. Hal ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

Ia mengatakan, dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tertulis setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana. 

"Dengan penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta," ungkap Wamenkum dalam 'Webinar Nasional: Kajian Hukum, Kewajiban Warga Negara Mengikuti Vaksinasi' yang dihelat PB IDI, dikutip pada Senin (11/1).  

Ia menyebut pasal tersebut sebagai pasal sapu jagad atau 'pasal karet'. Atau biasa ahli hukum pidana sebut pasal keranjang sampah. 

"Dan ini ciri khas UU administrasi yang terdapat sanksi pidana. Ini dikenal dengan nama pidana administratif," tutur Wamenkum. 

Wamenkum mengungkapkan alasan mengapa ada ancaman sanksi. Sebab, di UU Kekarantinaan Kesehatan tersebut, ada kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan warga negara ketika masa wabah, salah satunya mengikuti vaksinasi.   

"Ketika kita mengatakan vaksinasi ini kewajiban maka secara mekanisme maka jika ada warga negara tidak mau divaksin bisa kena sanksi pidana. Bisa denda, bisa penjara, bisa juga kedua-duanya," tuturnya. 

"Tindakan apa yang tidak sesuai UU Kekarantinaan Kesehatan, misalnya tidak memakai masker, tidak menjaga jarak, pengambilan paksa jenazah COVID-19, lalu menghalangi pemakaman jenazah COVID-19, termasuk di dalamnya orang yang menolak untuk dilakukan vaksin terhadap dirinya," tegas Wamenkum. 

Namun, sebagai catatan, sanksi ini ditegakkan sebagai langkah terakhir. Yang utama tentunya sosialisasi yang masif harus ditegakkan agar masyarakat memahami pentingnya vaksinasi corona.

"Bahasanya sangat mudah menjerat, hukum pidana digunakan sebagai sarana paling akhir ketika sarana penegakan hukum lain tidak berfungsi. Termasuk sosialisasi dari tenaga kesehatan, dokter, para medis termasuk di dalamnya rekan-rekan IDI ini amat sangat penting," jelas Wamenkum. 

"Untuk menciptakan kesadaran masyarakat, dari sisi medis vaksin itu bisa bermanfaat bagi kesehatan dan sebagainya. Kalau sudah ada kesadaran, tanpa upaya paksa dalam konteks penegakan hukum dan pidana tidak perlu lagi diberikan," tutup dia. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita