Wakil Dekan Dicopot gegara Eks HTI, Rocky Gerung: Saya Pikir Dicopot gegara Plagiat

Wakil Dekan Dicopot gegara Eks HTI, Rocky Gerung: Saya Pikir Dicopot gegara Plagiat

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Diberhentikannya Asep Agus Handaka Suryana dari jabatan Wakil Dekan Bidang Sumberdaya dan Organisasi di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Padjadjaran (Unpad) mendapatkan kritik keras dari berbagai pihak.

Salah satu yang mengkritik itu disampaikan oleh ahli filsafat, Rocky Gerung saat diwawancarai oleh wartawan senior, Hersubeno Arief seperti video yang diunggah di akun YouTube Rocky Gerung Official, Selasa (5/1).

"Oh, saya pikir dicopot karena plagiat. Jadi, dicopot karena pernah mimpin HTI tuh? Itu berarti nanti seluruh anggota HTI, nggak boleh jadi ASN atau jabatan yang cukup strategis di kampus," kata Rocky.

Padahal, menurutnya, kampus merupakan tempat yang dilindungi oleh kebebasan akademi. Sehingga, segala pikiran bisa dipertengkarkan di kampus.

"Saya beberapa kali kasih webinar dengan HTI waktu itu, dan mereka berdebat dengan saya kan. Jadi ini hal yang aneh gitu, bagaimana mungkin universitas bikin dalih kekuasaan. Ajaib, ya udah ajaib lah," kata Rocky.

Apalagi. sambung Rocky, HTI sendiri sudah dibubarkan. Sehingga, pemerintah seharusnya tidak lagi menghubungkan seseorang dengan organisasinya yang telah dibubarkan.

"Jadi ngapain dilekat-lekatkan. Sama seperti bebas G30S/PKI itu, yaudah itu partainya udah dibubarin selesai itu," terang Rocky.

Terkait dengan dicopotnya Asep Agus dari jabatan Wakil Dekan di Unpad, Rocky menilai seharusnya tidak lagi mengkaitkan mantan HTI karena sudah menerima keputusan pemerintah.

"Kalau udah mantan ya udah dia udah menerima keputusan pemerintah, bahwa dia beralih melakukannya aktivitas dipikirannya itu mah urusan dia, buka lagi urusan organisasi," jelas Rocky.

"Jadi ini seperti melarang hantu. Udah jadi hantu masih dilarang. Hantu mah gentayangan aja ke mana-mana," pungkasnya.[]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita