GELORA.CO - Polisi mengaku mempunyai alasan kuat saat menghentikan truk di Tol Pasuruan seperti dalam video viral. Pihak PJR akan mengambil sikap terkait beredarnya video itu.
"Saya sudah laporkan ke pimpinan. Ada langkah hukum tapi saya nggak mau (komentar) melampaui kewenangan pimpinan," kata Kasat PJR Polda Jatim AKBP Dwi Sumrahadi, Jumat (22/1/2021).
Dwi menegaskan, apa yang dilakukan petugas sebagaimana terekam dalam video berdurasi 2 menit 30 detik yang viral itu sah. Petugas melaksanakan kewajibannya memastikan keamanan jalan.
"Anggota nggak salah kalau mau memberhentikan. Bukan nyari-nyari. Namanya pelanggaran yang kasat mata kan harus di-ini. Kita nggak mau jadi korban laka kan," terangnya.
"Saya berpesan pada orang-orang itu agar lebih bijak bermedsos," tambahnya.
Video yang viral itu diberi narasi yang terkesan menyudutkan petugas. Perekam juga membawa-bawa nama Presiden Jokowi.
Video itu pertama kali diunggah akun Bang Dhany Adj ke grup Facebook Romansa Sopir Truk (RSP) pada 19 Januari 2021 pukul 11.12 WIB. Video itu diberi judul 'PJR Pasuruan Kejayan Mengejar Tanpa Asalan yang Jelas'.
Dalam video yang direkam di Tol Gempol-Pasuruan itu, tampak mobil petugas PJR mengejar truk meminta berhenti. Petugas juga memberi isyarat dengan tangan agar kendaraan segera menepi.
Bukannya menepi. Truk terus melaju dan seorang yang ada dalam truk merekam peristiwa itu. Si perekam dan sopir truk mengaku tak menyalahi aturan dan heran dikejar petugas.(dtk)