GELORA.CO - Kabid Humas Polda Gorontalo, Wahyu Tri Cahyono, membenarkan keterlibatan oknum anggota polisi dalam video yang baru-baru ini viral. Video yang memperlihatkan perempuan setengah telanjang yang sedang mabuk dan dilecehkan oleh beberapa pemuda, dipastikan direkam oleh anggota Polri.
Tanpa merinci nama lengkap anggota Polri itu, Wahyu membeberkan, anggota tersebut berinisial RM. Saat merekam adegan tersebut, RM sedang dalam proses pelanggaran disiplin karena tidak melaksanakan tugas kurang lebih satu bulan (disersi).
“Untuk kasus video dalam mobil yang dilakukan oleh sekelompok pemuda dengan melakukan perbuatan yang tidak pantas tersebut, sebagaimana hasil penyelidikan, memang benar yang melakukan perekaman adalah oknum anggota Polri (berinisial) RM,” ungkap Wahyu dalam pesan WhatsApp, Sabtu (24/1).
Menurut Wahyu, video tesebut dibuat pada awal bulan Desember 2020, namun baru tersebar dan viral baru-baru ini. Ada setidaknya lima orang yang terlibat dalam video tersebut, dan telah ditangkap oleh Satreskrimum Polres Boalemo, Provinsi Gorontalo.
“Kasus tersebut saat ini ditangani oleh Satreskrimum Polres Boalemo, ada lima orang yang sedang didalami terkait video tersebut,” ungkapnya.
Wahyu menuturkan, para pelaku akan dijerat dengan UU Pornografi Nomor 44 tahun 2008 dengan sanksi pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun dan juga UU ITE dengan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun.
Sebelumnya, video dalam mobil berdurasi sekitar 1 menit lebih viral di Gorontalo. Perempuan itu dilecehkan.
Dalam video tersebut, terlihat sebuah atribut kepolisian. Sekilas semacam rompi hitam bertuliskan “Polisi”. []