GELORA.CO - Kehalalan vaksin Covid-19 buatan Sinovac telah dipastikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa MUI nomor 2 Tahun 2021.
Menurut Ketua MUI Banten, AM Romly, vaksin buatan Sinovac sudah terjamin kehalalan dan kesucianya, karena zat-zat yang digunakan untuk pembuatan vaksin jauh daripada unsur najis dan haram.
"Masyarakat jangan ragu, marilah kita ikuti program vaksinasi ini untuk menjaga diri, keluarga, dari terpaan wabah yang sangat merajalela," katanya kepada awak media di Kantor MUI Banten, Curug, Kota Serang, Selasa (12/1).
Romly pun meminta umat muslim untuk tenang serta menaati anjuran Al Quran. Dalam salah kadungan Al Quran disebutkan bahwa manusia harus takut kepada Allah, sebab Allah sudah menuntun 'Jangan menjerumuskan diri kedalam kecelakaan, Jagalah dirimu dan keluargamu dari neraka'.
"Kalau kita kena corona, itu sudah menjadi suatu neraka dunia. Maka janganlah kita sampai kena corona. Jadi, jangan takut kepada coronanya saja tapi kita takut kepada Allah. Kita berbuat durhaka, maksiat kepada Allah karena melanggar perintah Allah untuk menjaga diri dan mencelakakan diri," imbuhnya.
Romly menegaskan, warga harus taat peraturan, karena pemerintah sedang berupaya untuk menghentikan penularan corona melalui program vaksinasi.
Untuk itu, pihaknya menekankan kepada seluruh warga Banten agar tidak takut serta tidak meragukan kehalalan kandungan vaksin.
"Vaksin ini, ketoyibannya sudah dijamin BPOM, kehalalannya sudah dijamin MUI. Jadi, kalau ada program vaksinasi warga ikut saja. Malah kalau perlu kita minta divaksin supaya kita terhindar dari wabah corona," tegas Romly.
Selain itu, kepala daerah harus menjadi teladan di tengah rakyatnya. Sehingga hukumnya wajib disuntik vaksin pertama, karena pemimpin memiliki tanggungjawab besar terhadap keselamatan rakyatnya.
"Kalau pemimpinnya sudah divaksin rakyatnya pun pasti ikut. Jadi, tidak ada alasan lagi rakyatnya menolak," terangnya.
Terakhir, Romly pun mengimbau kepada pemerintah agar memastikan penyimpnana vaksin dengan baik sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
"Nah, kalau vaksin disimpan sembarangan, khasiatnya bisa hilang, bisa saja membahayakan. Makanya pemerintah harus hati-hati menyimpannya," tandasnya. []