GELORA.CO - Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) menilai insiden tewasnya 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) merupakan pelanggaran HAM berat. Sebab, TP3 menilai penyerangan 6 laskar FPI dilakukan secara sistematis.
"TP3 menyatakan bahwa pembunuhan 6 laskar FPI oleh aparat negara tidak sekadar pembunuhan biasa dan dikategorikan sebagai pelanggaran Ham biasa sebagaimana dinyatakan oleh Komnas HAM," kata Anggota TP3, Marwan Batubara, saat jumpa pers di Hotel Century, Kamis (21/1/2021).
"Kami dari TP3 dengan ini menyatakan bahwa tindakan aparat negara yang diduga melakukan pengintaian, penggalangan opini, penyerangan sistemik, penganiayaan, dan penghilangan paksa sebagian barang bukti merupakan kejahatan kemanusiaan, sehingga dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat, dalam bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan," lanjut Marwan.
TP3 mengatakan penyerangan laskar FPI itu telah melanggar perjanjian Mahkamah Pidana Internasional. Sehingga menurutnya proses hukum harus diselesaikan melalui pengadilan HAM.
"Pembunuhan 6 laskar FPI merupakan pelanggaran terhadap statuta roma dan convention against torture and other cruel, inhuman, or degrading treatment or punishment yang telah diratifikasi melalui UU nomer 5 tahun 98. Karena itu proses hukumnya harus dilakukan melalui pengadilan HAM sesuai dengan UU No 26 tahun 2000," ujar Marwan.
Tokoh-tokoh yang membentuk TP3 adalah:
Muhammad Amien Rais
Abdullah Hehamahua
Busyro Muqoddas
Muhyiddin Junaidi
Marwan Batubara
Firdaus Syam
Abdul Chair Ramadhan
Abdul Muchsin Alatas
Neno WArisman
Edi Mulyadi
Rizal Fadillah
HM Mursalin
Bukhori Muslim
Samsul Badah
Taufik Hidayat
HM Gamari Sutrisno
Candra Kurnia
Adi Prayitno
Sebelumnya, Komnas HAM mengatakan insiden penyerangan terhadap 6 laskar FPI merupakan pelanggaran HAM. Tapi bukan pelanggaran HAM berat.
"Kami menyampaikan sebagaimana sinyalemen di luar banyak beredar bahwa ini dikatakan, diasumsikan, sebagai pelanggaran HAM yang berat. Kami tidak menemukan indikasi ke arah itu," kata Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers bersama Menko Polhukam Mahfud Md, Kamis (14/1/2021).
Taufan Damanik menyebut sebuah pelanggaran HAM berat punya sejumlah indikasi yang harus terpenuhi. Sekali lagi dia menegaskan kasus tewasnya laskar FPI tak terindikasi sebagai pelanggaran HAM berat.
"Karena untuk disebut sebagai pelanggaran HAM berat tentu ada indikator, ada kriteria, misalnya ada satu perintah yang terstruktur, terkomando, dan lain-lain, termasuk juga indikator isi, ruangan, kejadian, dan lain-lain. Itu tidak kita temukan karena itu memang kami berkesimpulan ini merupakan satu pelanggaran HAM karena ada nyawa yang dihilangkan," imbuh dia.
Soal kasus penembakan terhadap 6 laskar FPI ini juga ditanyakan dalam fit and proper test calon Kapolri di DPR, kemarin. Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM.
"Terkait masalah extrajudicial killing yang direkomendasikan Komnas HA, kami dalam posisi sikap mematuhi dan menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas, tentunya akan kita ikuti," kata Komjen Sigit di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021).(dtk)