GELORA.CO - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut adanya dugaan pelanggaran HAM dari petugas kepolisian terkait tewasnya 4 orang laskar FPI. Tim advokasi dari laskar FPI mengaku menyesalkan rekomendasi yang diberikan Komnas HAM.
"Menyesalkan hasil penyelidikan yang hanya berhenti pada status pelanggaran HAM dan rekomendasi untuk menempuh proses peradilan pidana terhadap pelaku pelanggaran HAM tersebut," kata tim advokasi, Hariadi Nasution dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/1/2021).
Hariadi menilai peristiwa penembakan laskar FPI tersebut merupakan pelanggaran HAM berat. Sehingga menurutnya, Komnas HAM seharusnya merekomendasikan proses penyelesaian sesuai dengan UU terkait pengadilan HAM.
"Bila Komnas HAM RI konsisten dengan konstruksi pelanggaran HAM, maka seharusnya Komnas HAM RI merekomendasikan proses penyelesaian kasus tragedi 7 Desember 2020 di Karawang lewat proses sebagaimana diatur dalam UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, karena menurut kami peristiwa tragedi 7 Desember 2020 yang terjadi di Karawang, adalah jelas pelanggaran HAM berat," kata Hariadi.
Dia juga mengaku menyesalkan rekonstruksi peristiwa yang dibangun Komnas HAM. Dimana menurutnya, Komnas HAM mengambil informasi terkait peristiwa tembak menembak hanya dari satu pihak.
"Menyesalkan konstruksi peristiwa yang dibangun Komnas HAM RI, terkait peristiwa tembak menembak, yang sumber informasinya hanya berasal dari satu pihak, yaitu pelaku," ujar Hariadi.
"Komnas HAM RI terkesan melakukan 'jual beli nyawa', yaitu pada satu sisi memberikan legitimasi atas penghilangan nyawa terhadap 2 korban lewat konstruksi narasi tembak menembak yang sesungguhnya masih patut dipertanyakan karena selain hanya dari satu sumber, juga banyak kejanggalan dalam konstruksi peristiwa tembak menembak tersebut. Pada sisi lain Komnas HAM RI 'bertransaksi nyawa' dengan menyatakan 4 orang sebagai korban pelanggaran HAM," sambungnya.
Meski begitu, Hariadi mengaku tetap memberikan apresiasi kepada Komnas HAM. Hal ini karena Komnas HAM telah memberikan respon cepat dalam melakukan penyelidikan.
"Mengapresiasi atas respon cepat Komnas HAM RI, yang sejak hari-hari pertama peristiwa langsung menurunkan tim penyelidikan atas peristiwa tragedi tersebut," tuturnya.
Sebelumnya, Komnas HAM menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran HAM dalam peristiwa tewasnya 4 laskar FPI. Komnas HAM merekomendasikan agar peristiwa tewasnya 4 laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana.
"Rekomendasinya. Berdasarkan kesimpulan yang telah dirumuskan tim penyidik, Komnas HAM merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut. Yang pertama, peristiwa tewasnya 4 orang anggora laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM.
Oleh karenanya Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana, guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (8/11/2020).
"Jadi ini tidak boleh hanya dilakukan dengan internal, tapi harus dengan penegakan hukum dengan mekanisme dengan pengadilan pidana," imbuhnya.(dtk)