Tersangka Kasus Suap Di Pemkot Banjar Ternyata Mantan Walikota Herman Sutrisno

Tersangka Kasus Suap Di Pemkot Banjar Ternyata Mantan Walikota Herman Sutrisno

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR Kota Banjar ternyata merupakan mantan Walikota Banjar, Herman Sutrisno.

Hal itu terungkap dari surat panggilan saksi yang diklaim salah orang oleh pihak yang menerima surat panggilan tersebut.

Orang yang mengklaim salah orang itu adalah, Rommy Syahrial yang merupakan anak pedangdut Rhoma Irama.

Rommy Syahrial pun mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (18/1) untuk memberikan klarifikasi bahwa orang yang dipanggil KPK sebagai saksi merupakan bukan dirinya.

Menurutnya, nama yang dipanggil hanya lah mirip dengan nama dirinya. Karena, Rommy mengaku tidak mengenal dengan tersangka yang tercantum dalam surat pemanggilan yang diterima.

Dalam surat panggilan itu, ternyata tersangka dalam perkara di Pemkot Banjar adalah, Herman Sutrisno yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.

"Untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Herman Sutrisno selalu Walikota Banjar periode 2008-2013, yaitu menerima hadiah atau janji dari Rahmat Wardi terkait proyek pada Dinas PUPR Kota Banjar dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Banjar," bunyi surat panggilan yang ditandatangani Direktur Penyidikan, Setyo Budianto tertanggal 25 November 2020.

Namun demikian, Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengaku belum bisa menyampaikan detail kasus dan tersangka dalam perkara ini.

"Karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (18/1).

Sehingga, kata Ali, KPK berharap kepada wartawan untuk memahami kebijakan tersebut dan memberikan waktu tim penyidik KPK untuk menyelesaikan tugasnya terlebih dahulu.

"Berikutnya pada waktunya KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat dan rekan-rekan media tentang konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan akan dijelaskan siapa yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya," pungkas Ali.

Dalam perkara ini, KPK telah memeriksa beberapa saksi. Diantaranya, David abdullah selaku Sekretaris Dinas PUPR Kota Banjar, Ade Uu Sukaesih selaku Walikota Banjar periode 2013-2018 dan 2018-2023, Edy Jatmiko selaku Kepala Dinas PUPR Kota Banjar.

Dan juga beberapa pejabat di Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar maupun dari unsur swasta.

Tak hanya itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan dibeberapa tempat. Yaitu, di rumah salah seorang swasta di Kota Banjar, Jawa Barat pada Sabtu (12/12).

Di rumah kediaman Sekretaris Dinas PUPR Kota Banjar dan rumah kediaman mantan Sekda Banjar pada Kamis (10/12).

Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah barang bukti dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara ini.(RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita