GELORA.CO - Hari ini dilaporkan ada 3.786 kasus baru Corona (COVID-19) di Jakarta. Penambahan kasus baru COVID-19 di Jakarta dalam sehari ini memecahkan rekor sebelumnya.
Dilihat detikcom di situs corona.jakarta.go.id, hingga Rabu (20/1/2021) tercatat sudah ada 236.075 kasus COVID-19 di Jakarta. Saat ini dilaporkan ada 21.224 kasus aktif COVID-19 di Jakarta.
Penambahan 3.786 kasus baru COVID-19 hari ini di Jakarta didasarkan pada pemeriksaan 17.813 spesimen dari 15.218 orang.
Tambahan kasus pada hari ini, memecahkan rekor penambahan kasus pada Sabtu (16/1) yaitu sebanyak 3.536 kasus Corona.
Hingga hari ini, dilaporkan telah ada 210.983 pasien COVID-19 di Jakarta yang dinyatakan sembuh atau 89,4% total kasus positif.
Terkait penambahan kasus baru COVID-19 yang memecahkan rekor, Pemprov DKI Jakarta mengatakan terjadi masalah di pendataan. Pemprov DKI Jakarta mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai peningkatan kasus COVID-19 di ibu kota seiring peningkatan klaster keluarga selama sepekan terakhir.
"Namun, total penambahan kasus positif sebanyak 3.786 kasus, lantaran terdapat akumulasi data sebanyak 885 kasus dari 1 RS BUMN dalam 3 hari terakhir dan 1 RS TNI dalam 7 hari terakhir yang baru dilaporkan. Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 210.355. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 102.183," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia, dalam keterangan tertulis di situs Pemprov DKI Jakarta.
Dwi merinci tambahan kasus tersebut, yaitu Jakarta Timur sebanyak 733 kasus, Jakarta Selatan sebanyak 615 kasus, Jakarta Barat sebanya 677 kasus, Jakarta Utara sebanyak 369 kasus, Jakarta Pusat sebanyak 185 kasus, Kepulauan Seribu sebanyak 5 kasus, serta terdaftar beralamat di luar DKI Jakarta sebanyak 277 kasus (7%) dan alamat tidak dilaporkan sebanyak 925 kasus (24%).
Dwi juga menuturkan berdasarkan data yang dihimpun dari tanggal 11-17 Januari 2021, proporsi klaster keluarga terus meningkat dari pekan-pekan sebelumnya, yaitu 44%. Peningkatan ini terjadi dari level 40%.
Sedangkan, klaster perkantoran menurun menjadi 2,7%. Pascalibur Hari Natal dan Tahun Baru, tanggal 3-17 Januari 2021, tercatat sudah ada 442 klaster keluarga dengan 1.241 kasus positif yang mayoritas melakukan perjalanan dari Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, dan Banten, rata-rata dengan menggunakan kendaraan pribadi.
Adapun puncak penambahan kasus efek libur Natal dan Tahun Baru (efek langsung/generasi pertama) diprediksi 14 hari sesudah libur, yakni pada 1731 Januari 2021. Dwi mengimbau masyarakat meningkatkan perilaku 3M dan menghindari kerumunan.
"Bagi warga yang sudah memiliki hasil positif dari pemeriksaan COVID-19 dapat menghubungi puskesmas terdekat untuk dapat ditentukan kondisi keluhannya. Bagi pasien tanpa keluhan dan keluhan ringan, diarahkan isolasi mandiri atau isolasi terkendali," jelasnya.
"Bagi pasien dengan keluhan sedang, berat dan kritis akan diarahkan rawat di RS dan Puskesmas dapat membantu mencarikan rujukan. Atau, apabila warga kesulitan, dapat menghubungi Posko Tanggap COVID-19 Dinas Kesehatan DKI Jakarta 24 jam di nomor 112 atau kontak 081 112 112 112," imbuh Dwi.
Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 16,7%, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 9,7%. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5%.
Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.
Berdasarkan laporan harian Satpol PP Provinsi DKI Jakarta hingga 19 Januari 2021 pukul 20.00 WIB, telah dilakukan penertiban dengan rincian sebagai berikut:
A. Perorangan (tidak memakai masker)
- Kerja Sosial = 2.046
- Denda = 47
- Jumlah = 2.093
B. Restoran/Rumah Makan
- Denda = 1
- Penghentian Sementara Kegiatan = 19
- Pembubaran dan Teguran Tertulis = 91
- Pembekuan Sementara/Pencabutan Izin = 0
- Tidak Ditemukan Pelanggaran = 551
- Jumlah = 662
C. Perkantoran, Tempat Usaha, Tempat Industri
- Denda = 0
- Penghentian Sementara Kegiatan 3x24 Jam = 1
- Teguran Tertulis = 39
- Pembekuan Sementara/Pencabutan Izin = 0
- Tidak Ditemukan Pelanggaran = 382
- Jumlah = 422
• Nilai Denda
- Perorangan = Rp 8.400.000
- Tempat Usaha Makan Minum/Restoran/Rumah Makan = Rp 1.000.000
- Tempat Kerja/Kantor/Tempat Industri = Rp -
- Jumlah = Rp 9.400.000(dtk)