GELORA.CO - Situs sumber awal terkait berita hoax 'Partai Komunis China Desak FPI Bubar' tak terdaftar dalam Dewan Pers. Informasi yang dilabeli hoax oleh Polda Kalimantan Tengah itu membuat seorang warga ditangkap polisi.
Berita yang dilabeli hoax oleh Polda Kalteng adalah berita dari tautan media law-justice.co. Judulnya adalah 'Lewat Parpol di RI, Partai Komunis China Disebut Desak Bubarkan FPI'.
Dalam beritanya, law-justice.co menuliskan keterangan bahwa berita itu dilansir keuangannews.id. Maka berdasarkan keterangan ini, sumber berita hoax adalah keuangannews.id.
Pengecekan di 'Data Perusahaan Pers' pada situs dewanpers.or.id dilakukan detikcom pada Sabtu (2/1/2021).
Hasil pencarian menunjukkan law-justice.co terdaftar di Dewan Pers. Badan hukum law-justice.co adalah Media Keadilan Sejahtera.
Namun, keuangannews.id tidak terdaftar di Dewan Pers. Pencarian dengan kata kunci 'keuangannews.id' dan 'keuangan news' tidak memunculkan hasil.
Situs keuangannews.id mengunggah tulisan berjudul 'PKC Melalui Parpol di Indonesia Mendesak untuk FPI Dibubarkan' pada 11 jam sebelum Sabtu (2/12/2021) pukul 14.00 WIB, atau sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
Adapun media law-justice.co mengunggah tulisan berjudull 'Lewat Parpol di RI, Partai Komunis China Disebut Desak Bubarkan FPI' pada Jumat (1/1/2021) pukul 09.36 WIB.
Diberitakan sebelumnya, pemilik akun Facebook @yeyen, Ardian Rafsanjani (25) turut menyebarkannya link berita law-justice.co itu melalui Facebook. Ardian dianggap menyebarkan berita bohong atau hoax soal pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI).
"Beredar artikel yang disebarkan akun Facebook Yeyen dengan judul: 'Lewat Parpol di RI, Partai Komunis China Disebut Desak Bubarkan FPI', itu TIDAK BENAR alias HOAX," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) Kombes Hendra Rochmawan dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/1/2021).
Hendra menyebut artikel berita yang diunggah Ardian mengandung berita bohong karena pembubaran FPI didasari SKB 3 menteri dan 3 pimpinan lembaga negara lainnya. Hendra menegaskan keputusan pemerintah membubarkan FPI tanpa intervensi pihak mana pun.
"Faktanya keputusan pemerintah melalui surat keputusan bersama 3 menteri dan 3 pimpinan lembaga tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian FPI tidak dipengaruhi oleh pihak mana pun. Ini murni keputusan Pemerintah Republik Indonesia dengan berbagai pertimbangan dan dasar hukum yang jelas," jelas Hendra.
Akhirnya, Ardian ditangkap polisi. Hendra mengatakan Ardian mengaku tak tahu soal benar atau tidaknya isi artikel berita tersebut. Hendra menyebut Ardian lalu meminta maaf saat di kantor polisi semalam (Jumat, 1/1).
"Warga Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), tersebut mengaku menyebarkan hoax karena tidak tahu kalau berita tersebut hoax, dan ia berjanji tidak akan mengulanginya lagi," terang Hendra.
Hendra menerangkan pihaknya tak melanjutkan proses hukum terhadap Ardian. "Dibina sama kita, hanya minta maaf, nggak diproses. Tapi postingannya distempel hoax sama Bid Humas Polda Kalteng," tutur Hendra.(dtk)