GELORA.CO - Penemuan drone bawah laut di Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan pada akhir Desember 2020 lalu harus diusut secara tuntas. Apalagi, jika pihak pemilik drone adalah negara asing.
Bagi Gurubesar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana, kasus ini harus diusut karena diduga telah melanggar kedaulatan RI.
“Pasca agen intelijen Jerman yang mendatangi Markas FPI, saat ini diduga ada negara tertentu yang menempatkan drone bawah laut,” kata Hikmahanto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (3/1).
Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) ini meminta Kementerian Luar Negeri harus melakukan tindakan tegas terhadap negara yang berusaha melakukan pelanggaran terhadap kedaulatan RI.
Protes diplomatik layak dilakukan jika TNI AL yang saat ini mengamankan drone tersebut sudah mengetahui negara pemilik alat itu.
“Bila sudah diketahui asal usul negara yang memiliki drone tersebut, Kemlu harus melakukan protes diplomatik yang keras terhadap negara tersebut dan bila perlu tindakan tegas lainnya,” tegasnya.
Menurutnya, protes keras dan tindakan tegas harus tetap dilakukan, terlepas apakah negara tersebut adalah negara sahabat, bahkan adanya ketergantungan Indonesia secara ekonomi.
“Jangan sampai terulang kembali insiden atas agen intelijen Jerman. Kemlu hanya puas dengan klarifikasi Kedubes Jerman dan agen tersebut dipulangkan oleh Kedubes tanpa ada protes diplomatik,” katanya.
Dia menegaskan seharusnya Kemlu melakukan tindakan yang lebih tegas lainnya bila kegiatan mata-mata terkuak di wilayah RI.
“Ini semua dilakukan agar diplomasi untuk mempertahankan kedaulatan NKRI benar-benar diperankan oleh Kemlu. Jangan sampai Indonesia dianggap lemah bahkan mudah untuk diajak berkompromi saat tindakan mata-mata yang dilakukan oleh negara lain terkuak,” tandasnya.[rmol]